Buka Pendaftaran untuk Calon Gubernur
SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Yen’s Delight, Ahad (5/3) kemarin.
Sekretaris Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPW PKB Kaltim Rina Zainun menjabarkan, pendaftaran bacagub ini mulai dibuka selama sebulan penuh. Yaitu mulai tanggal 20 Maret sampai 20 April 2017 mendatang. Setelah masa pendaftaran berakhir, dilakukan verifikasi berkas pendaftaran dalam rentang 21 April sampai 4 Mei 2017.
“Setelah verifikasi berkas, kami akan melakukan survei internal tanggal 5 Mei sampai 7 Juli 2017. Dilanjutkan penyampaian visi dan misi masing-masing kandidat selama dua hari tanggal 8 dan 9 September 2017,” urai Rina kepada awak media.
Setelah penyampaian visi dan misi, DPW menggelar Musyawarah Kebangkitan (Muskib) PKB Kaltim selama dua hari, tanggal 10 dan 11 September 2017. Dalam Muskib ini akan ditetapkan dua nama cagub yang namanya akan dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB tanggal 15 September 2017.
Karenanya, DPW dan Desk Pilkada PKB Kaltim mengharapkan kepada semua tokoh di Kaltim yang berminat maju dalam Pilgub 2018 untuk segera melakukan pendaftaran. Adapun beberapa tokoh yang dimaksud di antaranya meliputi Rita Widyasari, Syaharie Jaang, Isran Noor, Yusran, Andi Sofyan Hasdam, dan Rusmadi.
“Kami imbau kepada tokoh Kaltim yang punya niat untuk berkompetisi pada Pilgub 2018 silakan mendaftar di DPW PKB Kaltim Jalan Juanda 11,” kata Syafruddin, Ketua DPW PKB Kaltim.
PKB Kaltim sendiri, lanjut dia, tidak menyiapkan kader internal partai untuk maju dalam Pilgub 2018. Namun untuk bakal calon wakil gubernur (Bacagub), PKB telah menyiapkan beberapa nama apabila dikehendaki. Di antara nama cawagub tersebut yaitu Bupati Kabupaten Paser yaitu Yusriansyah Syarkawi.
“Dari kami sendiri bersikap pasif. Tidak ada keharusan calon yang mendaftar di PKB harus menggandeng wakil dari PKB. Itu tidak wajib, tidak harus. Tapi kalau seandainya diminta, kami akan menyiapkan nama untuk itu,” tambahnya.
Selain itu, PKB Kaltim juga tidak memiliki target koalisi tertentu. Artinya, koalisi nantinya dibangun dari calon yang mendaftar lewat PKB. Dari situlah PKB akan berkomunikasi dan melakukan lobi-lobi politik yang dibutuhkan. Dalam hal ini PKB memang harus melakukan koalisi untuk bisa mengusung calon dalam Pilgub 2018 mendatang. “Kalau hanya dari PKB kan tidak mungkin karena kami hanya empat kursi. Jadi kami memang harus melakukan koalisi,” terang Syafruddin.
Pria yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini menegaskan, sampai saat ini PKB belum memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Adapun pertemuan yang terjadi dengan partai lain sebelumnya sekadar komunikasi biasa. Dukungan PKB baru akan diberikan melalui proses pendaftaran dan tahapan yang telah ditentukan Desk Pilkada PKB Kaltim.
Adapun untuk persyaratan pendaftaran, terdapat delapan dokumen yang perlu dipersiapakn calon kandidat. Yaitu mengajukan surat permohonan kepada PKB, surat bebas narkoba, surat sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat keluarga, daftar riwayat pekerjaan, daftar riwayat pendidikan, visi dan misi untuk Kaltim 2018-2023, dan surat pernyataan kemauan membesarkan PKB se-Kaltim.
“Tidak ada kriteria-kriteria khusus. Persyaratannya normatif saja. Nanti dari penyampaian visi dan misi yang akan diberikan penilaian untuk mencari dua nama terbaik,” pungkasnya. (luk)







