“Kalau dalam penelitian ini ternyata dokumen yang diberikan tidak memenuhi persyaratan, paslon bisa dinyatakan gugur,” Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim
SAMARINDA – Masa perbaikan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon untuk mendaftar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 telah berakhir, Sabtu (20/1) kemarin. Keempat pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar sebelumnya kini mesti menunggu hingga hasil penelitian berkas perbaikan mereka diumumkan, 12 Februari mendatang.
Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan, Rudiansyah memaparkan, posisi para bakal paslon saat ini masih belum aman. Pasalnya setelah penelitian dokumen perbaikan ini, tidak ada lagi masa perbaikan berikutnya. Sehingga hasil penelitian ini menentukan apakah paslon dapat lolos menjadi peserta pilgub atau tidak.
“Kalau dalam penelitian ini ternyata dokumen yang diberikan tidak memenuhi persyaratan, paslon bisa dinyatakan gugur,” kata Rudiansyah seusai mengikuti gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak, Sabtu (20/1) kemarin.
Masa penelitian ini akan berlangsung hingga 27 Januari mendatang. Berikutnya, KPU Kaltim akan meminta tanggapan masyarakat terkait keempat paslon ini sebelum mengumumkan hasil penelitian dokumen yang dilakukan.
Salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran ini adalah laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN). Setiap calon diwajibkan menyerahkan LHKPN terbaru yang menerangkan berapa jumlah kekayaan yang dimiliki. LHKPN ini haruslah yang terbaru yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dalam masa perbaikan kemarin, semua paslon sudah menyerahkan LHKPN terbaru. Kami baru bisa mengumumkan harta kekayaan mereka masing-masing setelah KPK selesai melakukan pemeriksaan pada setiap calon tersebut,” urainya.
Keempat paslon sendiri terbilang sudah mempersiapkan dokumen perbaikan. Hal ini terlihat dari tidak ada paslon yang menyerahkan berkas perbaikan pada hari terakhir. Rudiansyah merunut, pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat diikuti pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menyerahkan berkas perbaikan pada hari pertama, Kamis (18/1).
Sementara dua pasangan lainnya yaitu Rusmadi-Safaruddin dan Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail menyerahkan dokumen perbaikannya di hari kedua, Jumat (19/1). “Karena sebelumnya mereka sudah mempersiapkan kekurangan yang mesti diserahkan. Hanya saja waktu itu belum masuk di masa perbaikan,” ungkap Rudiansyah.
Dari penyerahan dokumen perbaikan tersebut, Rudiansyah menyebut secara keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh setiap paslon. Tinggal tersisa dokumen perbaikan untuk tim kampanye. “Dokumen tim kampanye sebenarnya sudah ada. Namun kami meminta diperbaiki untuk menyeragamkan dokumen tim kampanye yang kami sebut form BC1 KWK,” pungkasnya. (luk)
TAHAPAN PILGUB KALTIM
- Penyampaian syarat dukungan bakal calon perorangan: 25-29 November 2017
- Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
- Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 13 Februari 2018
- Sengketa TUN pemilihan: 12 Februari-21 Mei 2018
- Masa kampanye: 15 Februari-21 Mei 2018
- Debat publik: 15 Februari-21 Mei 2018
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye: 24-26 Juni 2018
- Pemungutan dan perhitungan suara: 27 Juni 2018
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 28 Juni-6 Juli 2018
- Penetapan pasangan calon terpilih (tidak ada PHPU): tidak ada permohonan PHPU ke MK
- Penetapan pasangan calon terpilih (ada PHPU): tiga hari setelah putusan PHPU di MK
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: