SAMARINDA – Lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kaltim baik televisi maupun radio diminta tidak terjebak dalam peliputan kampanye pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Jangan sampai dalam peliputan kampanye salah satu paslon nantinya, menayangkan materi visi dan misi paslon tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Suarno. Kata dia, dalam peliputan suatu kegiatan kampanye, lembaga penyiaran hanya diperbolehkan memberitakan kegiatan kampanyenya saja. Jangan sampai materi kampanye atau visi dan misi yang disampaikan dalam kampanye tersebut juga ikut disiarkan kepada publik.
“Yang kami khawatirkan yaitu bentuk pemberitaan yang sifatnya direkam, apalagi siaran langsung. Liputan seperti ini berpotensi pelanggaran apabila visi dan misinya ikut tersiarkan,” kata Suarno di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Senin (22/1) kemarin.
Apabila nantinya ditemukan siaran di media elektronik baik secara naratif atau audio visual yang memunculkan visi dan misi paslon, KPID bakal menegur lembaga penyiaran tersebut. Karena dianggap telah melanggar peraturan kampanye sebagaimana terangkum dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Sesuai PKPU, yang boleh melakukan kampanye kan paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU,” jelasnya.
Berbeda dengan iklan kampanye, sambung Suarno, telah ada mekanisme pengaturannya tersendiri yang ditentukan oleh KPU. Yaitu merujuk pada pasal 32, 33,34, 35, dan 36 PKPU tersebut. Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa penempatan waktu dan durasi iklan ditetapkan KPU setelah sebelumnya berkoordinasi dengan lembaga penyiaran.
“Jadi jadwal harus KPU yang menetapkan. Lembaga penyiaran tidak bisa lagi menetapkan jadwal dan durasinya sesuai keinginan mereka sendiri,” sebut Suarno.
Diakuinya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kaltim silam, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait penetapan jadwal dan durasi iklan kampanye. Setelah ditelusuri KPID, pelanggaran yang dilakukan tersebut dikarenakan ketidakpahaman atas bagaimana aplikasi implementasi aturan penyelenggaraan pemilu.
“Jadi lembaga penyiaran yang ada kemarin menentukan jadwal sendiri dan menetapkan durasi sendiri, tanpa melalui keputusan yang ditetapkan KPU,” kisahnya.
Atas ketidaktahuan tersebut, lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kaltim meminta kepada KPID untuk segera melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini sendiri akan dilakukan KPID dalam waktu dekat di tiga tempat berbeda yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Di ketiga kota tersebut, KPID akan melakukan pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Salah satu materinya yaitu penyiaran mengenai pemilu,” sambung Suarno.
Terkait durasi penayangan iklan, dia mengatakan juga sudah diatur dalam PKPU. Yaitu maksimal 30 detik untuk televisi, dan maksimal 60 detik atau satu menit untuk radio. Iklan tersebut ditayangkan dengan maksimal jumlahnya mencapai 10 spot per hari. Untuk jadwal 10 spot tersebut, bergantung pada kesepakatan antara paslon dengan KPU nantinya.
“Kalau KPU sanggup lima spot ya lima spot per hari. Durasinya diatur, disepakati. Tidak boleh nanti ada ketimpangan durasi waktu,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: