SAMARINDA – Kasus dugaan malaadministrasi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV dan V daerah Palaran terus bergulir. Pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut seakan memilih bungkam. Salah satunya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.
Untuk menelusuri dugaan praktik curang dalam pembangunan megaproyek itu, media ini mencoba mengonfirmasi Kepala BPN Samarinda Herman Hidayat. Ketika ditemui di kantornya di Jalan Dahlia Samarinda, Senin (29/1) kemarin, ternyata Herman sedang tidak ada di tempat.
Menurut salah seorang pegawai BPN Samarinda yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa Herman pukul 09.30 Wita sudah meninggalkan kantor untuk menghadiri salah satu acara di Balikpapan.
Ketika media ini meminta kontak pribadi Herman, laki-laki dengan postur tubuh jangkung itu mengaku tidak berani memberikan kontak pimpinannya. “Saya harus izin terlebih dulu sama pimpinan untuk memberikan kontanya,” ucapnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, media ini kemudian mencoba menanyakan pada Kepala Bagian Tata Usaha (TU) BPN Samarinda, Aidi. Ditemui di ruangannya, dia mengaku mengaku belum dapat memberikan jawaban.
Kata dia, dirinya perlu berkoordinasi dengan pimpinannya. Menurutnya, masalah pembebasan lahan yang dipersoalkan warga bukan kewenangan dirinya untuk mengomentarinya. Apalagi instansi tempat dia bekerja sampai diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat.
“Kami agendakan lebih dulu untuk menjawab masalah ini. Dalam waktu dekat akan kami konfirmasi lagi. Soalnya Kepala BPN sedang keluar kota,” ujar Aidi.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Susanto yang dihubungi media ini terkesan enggan memberikan keterangan terkait masalah yang diduga ikut melibatkan dirinya.
“Saya nggak berani menanggapi. Saya enggak paham mengenai kasus itu. Silakan datang ke BPN. Karena masalah tanah ini bukan ranah saya. Bisa juga ke kantor wilayah pertanahan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T),” kata Heri.
Heri berkilah, pihaknya sudah menyerahkan data lahan untuk pembangunan jalan tol pada pemerintah provinsi (pemrov). Sehingga seluruh kewenangan publikasi dan penyampaian informasi diserahkan pada pemprov.
“Data sudah kami serahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kami tidak punya kewenangan terkait informasi. Kami sudah dapat arahan dari Pak Gubernur, semua informasi disampaikan Dinas PU,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Nurjani mengaku tidak berhak memberikan informasi soal konsinyasi dan malaadministrasi tanah. Ia menyarankan agar mengonfirmasi kasus tersebut pada Panitera PN Samarinda.
“Jangan datang ke Ketua Pengadilan. Itu salah kalau menanyakan masalah ini pada ketua. Panitera yang tahu semua masalah yang berkaitan dengan konsinyasi,” katanya.
Di PN Samarinda, media ini mendatangi Panitera Yan Witra. Ia disebut mengetahui seluk beluk konsinyasi lahan tersebut. Namun demikian, ia sedang bertugas di luar kantor. Sampai pukul 17.00 Wita, seorang Asisten Ketua PN Samarinda menyarankan mendatangi Yan Witra, hari ini (30/1).
Sementara Ketua PN Samarinda, Abdul Halim Amran menyebut tidak tahu mengenai konsinyasi dan kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut. Pasalnya, ia baru beberapa pekan bertugas di PN Samarinda.
“Selama saya bertugas tiga minggu di sini, belum ada pengajuan konsinyasi yang masuk. Konsinyasi yang lama belum saya ketahui. Saya periksa dulu datanya. Kalau yang baru belum ada,” ucapnya.
Ia akan segera mengecek data hasil konsinyasi, sehingga bisa memberikan informasi yang akurat. “Jangan sampai salah kaprah, karena konsinyasi itu banyak prosesnya. Ada banyak keputusan dan penetapan, butuh banyak data dan keterangan,” katanya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: