BONTANG – Urung dibahasnya revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah membuat belum ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Melihat itu, anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang memandang perlu adanya kebijakan khusus atau formula baru, terkait jenis pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah pengolah.
Politikus Partai NasDem ini menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harusnya membedakan antara daerah pengolah dengan yang bukan. Hal itu tertuang dalam suatu regulasi sehingga ketika parlemen Senayan nantinya sedang menggodok revisi, dana tersebut sudah lebih dulu dapat tersalurkan ke daerah pengolah.
“Saya kira perlunya regulasi agar daerah pengolah tidak sama dengan daerah lainnya terkait DAK,” ujar pria yang akrab disapa BW itu kala mengunjungi ruang pertemuan Gedung Radius Prawiro lantai tiga Kemenkeu, Kamis (25/1) lalu.
Senada, Ketua Komisi II Ubaya Bengawan mengatakan pentingnya DAK khusus bagi Kota Bontang. Pasalnya, daerah ini terkena dampak yang luar biasa sehubungan dengan status yang disandang sebagai daerah pengolah.
Aspek utama ialah soal kesehatan masyarakat. Pria yang menjabat juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat kota Bontang ini mengatakan imbas dari aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang Migas ialah meningkatnya penderita autis dan TBC.
“Nantinya, DAK khusus itu bisa digunakan di bidang kesehatan,” kata Ubaya.
Sementara itu, Kepala Seksi DAK Fisik Kemenkeu Danang mengatakan usulan untuk jenis DAK baru ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Namun Kemenkeu juga membutuhkan masukan dari pemerintah daerah.
“Kalau ada masukan bisa surati ke Kemenkeu sehingga ada dasar kami membawa masalah ini ke pejabat yang lebih tinggi, tetapi kalau DAK baru itu ranah Bappenas,” pungkas Danang. (*/ak)







