SANGATTA – Hanya gara-gara membawa kado, Herman dan Rudi warga Jalan Margo Rukun RT 002 Kecamatan Telen harus berurusan dengan Satreskoba Polres Kutim. Pasalnya, bingkisan yang dibawa tersebut bukan sembarang kado. Melainkan berisi barang haram berupa sabu sabu.
Rencananya, barang ini akan diedarkan ke Sangatta. Terbukti, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung, Desa Kabo Jaya Kecamatan Sangatta Utara.
“Pelaku kami amankan pada Kamis 8 Februari 2018 sekira pukul 19.00 wita. Ini sesuai laporan polisi Nomor: LP/ 24/II/2018/Kaltim/Res Kutim,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf.
Keduanya yang merupakan kelahiran Sutek tersebut diamankan bersama barang bukti satu poket sedang yang diduga jenis sabu 10,76 gram, satu buah hand phone, satu kendaraan roda dua.
“Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” kata Rauf.
Dijelaskan Rauf, penangkapan bermula pertengahan tahun 2017. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kutim tepatnya di Desa Juk Ayak, Telen.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Herman dan Rudi saat mengendarai roda dua.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut dan akhirnya ditemukan satu poket yang diduga sabu.
“Saat digeledah ditemukan satu poket sabu. Sabu yang dibungkus dalam kertas kado dilapisi lakban warna biru yang dilempar ke pinggir jalan oleh saudara Rudi,” terang Rauf. (dy)







