• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

AWAS!!! Potong Sapi Betina Produktif, Denda Rp 300 Juta

by BontangPost
14 Februari 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
AWAS DENDA: Petugas sedang memeriksa kondisi sapi.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

AWAS DENDA: Petugas sedang memeriksa kondisi sapi.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA  – Agar program swasembada daging sapi berhasil, Dinas Pertanian Kutai Timur melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif atau Bunting. Jika ketahuan bisa dikenakan sanksi pidana  dan denda paling banyak Rp 300 Juta.

Kepala Bidang (Kabid) Perternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kutim Mardi Suaibman mengatakan, selain terus mensosialisasikan masyarakat  juga dilakukan pengawasan.

“ Pengawasan dibantu Babinkamtimas Polres Kutim,” terangnya.

Dia menambahkan, sapi yang boleh disembelih apabila dinyatakan mandul. Penetapan itu sebelumnya melalui pemeriksaan oleh dokter hewan. Jika sapi mandul maka akan diterbitkan surat keterangan status reproduksi (SKSR).

“Kalau mandul bisa direkomendasikan dipotong,” tuturnya.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Disitu menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Baca Juga:  ASTAGA!!! Beli Pentol, Malah Dicabuli 

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelihnya yaknin paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 300 juta.

Sapi yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dendaPotong SapiSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hampir Saja Skenario By Pass di Leher

Next Post

Soal Kasus Narkoba, Utamakan Rehabilitasi Korban 

Related Posts

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Bontang

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

18 April 2024, 17:30
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.