SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim membeberkan data terbaru kuota taksi dan ojek online yang boleh beroperasi di Benua Etam. Sebanyak seribu taksi dan ojek online akan diberikan izin oleh Dishub. Kuota tersebut rencananya akan dibagi di kabupaten atau kota yang sudah mulai bermunculan kendaraan yang berbasis online.
“Khusus untuk Balikpapan akan kami berikan kuota 150 unit. Sampai saat ini baru go-jek Balikpapan yang mendapat izin, khususnya PT Bumi Jasa Utama,” kata Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindong, Kamis (15/2) kemarin.
Sedangkan Samarinda, belum ada satu pun perusahaan transportasi online yang mendapatkan izin operasi. Baru dua koperasi yang mengajukan perizinan operasi. Dua koperasi tersebut akan segera diajukan perizinannya di Badan Perizinan Satu Pintu.
“Tidak ada masalah di Samarinda, hanya saja mereka belum mengurus izin,” katanya. Dia mengaku tidak akan menilang ojek dan taksi online yang belum mengantongi izin. Pasalnya, Dishub sudah memperpanjang operasi simpatik sampai 28 Februari mendatang.
Karena itu, bagi transportasi online yang masih beroperasi, namun belum memiliki izin, hanya akan diberikan peringatan. Jadi tidak diberikan sanksi administratif dan penilangan.
“Walau pun ketangkap dua kali, itu tidak apa-apa. Kami hanya akan memberikan peringatan. Yang penting setelah tanggal 28 Februari sudah mendapat izin. Pada bulan Maret, jika masih ada yang beroperasi tapi belum memiliki izin, apa boleh buat kami akan tilang,” tegasnya.
Ia mengingatkan pada aplikator agar tidak lagi menerima driver perseorangan. Selain itu, setiap aplikator tidak melebihi kuota yang sudah ditentukan Dishub. “Misalnya Balikpapan hanya memiliki kuota 150, ya udah rekrut sebanyak itu saja, tidak boleh lebih,” katanya.
Manager PT Bumi Jaya Utama, Muhammad Agus mengungkapkan, dirinya baru mengajukan dan mendapatkan izin untuk lima unit ojek online. Sebelum menambah pengajuan izin, ia masih melihat perkembangan pendapatan ojek yang sudah mengantongi izin tersebut.
“Nanti akan lebih banyak lagi. Kami lihat dulu perkembangan yang di Balikpapan. Karena di sini baru di Balikpapan dan Samarinda. Kami tidak ingin mendominasi, makanya hanya itu saja dulu yang kami utamakan,” katanya.
Pihaknya diberikan 50 kuota taksi dan ojek online. Namun ke depan akan diutamakan untuk taksi dan ojek pribadi. Sebelum keluar Permenhub 108 tahun 2017, taksi dan ojek online bisa mengajukan izin pribadi. Permenhub tersebut mewajibkan seluruh transportasi online mengajukan izin di bawah payung perusahaan atau koperasi.
“Makanya di Balikpapan kami membuka koperasi lagi, supaya bisa menjangkau pengajuan izin taksi dan ojek online milik pribadi. Karena tujuan awal kami mengajukan izin ini memang untuk pribadi, karena kami prihatin dengan pendapatan mereka,” tandasnya. (*/um/drh)







