• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Izin HO Dihapus, Fraksi DPRD Beda Pendapat 

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BERI TANGGAPAN: Anggota Fraksi ADPS Setiyoko Waluyo dan Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang menyampaikan pandangan sehubungan dengan penjelasan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

BERI TANGGAPAN: Anggota Fraksi ADPS Setiyoko Waluyo dan Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang menyampaikan pandangan sehubungan dengan penjelasan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG –  Beberapa Fraksi di DPRD berbeda tanggapan sehubungan penghapusan Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO) bagi pelaku usaha di Bontang. Hal ini Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 19/2017 Tentang Aturan Pencabutan Izin Gangguan.

Pemungutan retribusi pengurusan Izin gangguan HO di Bontang digaungkan oleh Fraksi Amanat, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera (ADPS) agar tetap dilakukan. Diyakininya, potensi pendapatan dari pengurusan izin gangguan cukup besar. Tentunya penghapusan izin ini  berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tidak serta merta aturan tersebut kita hapus. Karena ada  legal standing pemerintah daerah UU nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Anggota Fraksi, Setioko Waluyo beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dewan Setuju Proyek Masjid Kinibalu Disetop 

Fraksi ADPS beranggapan seharusnya Kemendagri mengubah Permendagri nomor 22 tahun 2009 dan perubahannya telah disesuaikan dengan perkembangan keadaaan saat ini. Setiyoko berujar terjadi konsideran yang tak lengkap mengingat Permendagri nomor 19 tahun 2017 tidak lagi memuat UU 28 tahun 2009.

“Padahal UU tersebut dicantumkan dalam Permendagri nomor 22 tahun 2009,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta adanya konsultasi dengan kementerian terkait. Guna meminta kejelasan dan petunjuk lebih lanjut sehubungan keberlangsungan penyelenggaraan izin gangguan ini.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Fraksi Nasdem. Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menyetujui rencana pemerintah menghapus retribusi izin gangguan HO. Dikatakannya, alasan pemerintah mencabut dikarenakan regulasi tersebut telah dihapuskan di tingkat lebih tinggi, bahkan instruksi Gubernur Kaltim melalui surat edaran Nomor 188.344/4204-Hk/2017 agar kabupaten/kota menghapus izin gangguan HO juga sudah keluar.

Baca Juga:  Pembangunan Rusunawa Guntung Dilanjutkan

“Fraksi kami sepakat menyetujui penghapusan aturan ini karena menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Baktiar.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan alasan Pemkot Bontang menghapus aturan tersebut karena payung hukum atas retribusi izin gangguan telah dihapuskan. Selain itu, regulasi ini sangat memberikan dampak positif bagi iklim usaha di Bontang. Terutama, bagi pelaku usaha menengah tak ada lagi beban biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin gangguan.

“Ini bentuk partisipasi aktif pemerintah daerah guna memberi kemudahan serta menyelesaikan hambatan dalam proses berusaha,” pungkas Basri saat menanggapi tanggapan fraksi ADPS dalam rapat kerja, Selasa (20/2) lalu. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangdprdIzin HO
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perda Pemberian Insentif Masih Lemah

Next Post

Mau Pesta Ganja, Tujuh Pemuda Digerebek 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.