• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Rizal Belum Kantongi Izin Cuti?

by M Zulfikar Akbar
12 Maret 2018, 11:44
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
ISTIMEWA
FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah

ISTIMEWA FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Rizal Effendi terancam tak bisa melakukan kampanye politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pasalnya, Wali Kota Balikpapan tersebut sampai kemarin belum mengantongi surat izin cuti kampanye dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebagai cawagub menggantikan mendiang Nusyirwan Ismail, Rabu (8/3) lalu, Rizal diketahui baru mengajukan surat cuti ke gubernur pada, Kamis (9/3). Terkait itu, gubernur mengaku masih akan mengkajinya.

Sebelumnya, Awang Faroek mengatakan, baik KPU dan Rizal, belum melakukan komunikasi dengannya. Terutama penyampaian resmi terkait pengunduran diri atau pengajuan surat izin cuti Rizal sebagai Wali Kota Balikpapan.

“Baik KPU ataupun pak Rizal tidak pernah komunikasi. Apalagi surat. (Kalau ada) surat baru saya terima pagi tadi (tanggal 9/3, Red.). Tapi saya katakan kaji dulu. Karena kemarin waktu minta izin pak Jaang, kayak itu juga. Ada pernyataan berhenti dari Jaang pada waktu mau mendaftar,” sebutnya.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, langkah politik Rizal untuk mendapatkan surat izin cukup, tergolong cukup ribet dan tidak berjalan mulus layaknya beberapa calon yang lain. Seperti Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan anggota DPR RI Awang Ferdian Hidayat dan Hadi Mulyadi.

Ia menjelaskan, setiap kepala daerah yang maju di penyelenggaraan kepala daerah wajin mengajukan surat izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Memang amanah Permendagri Nomor 74/2016 mewajibkan kepala daerah yang ikut kampanye untuk cuti di luar tanggungan negara. Karena pak Rizal statusnya sebagai wali kota, maka harus lebih dulu mendapat surat izin cuti dari gubernur,” terang pengamat hukum tata negara ini, Sabtu (10/3) lalu.

Pemberian surat izin cuti tersebut dikeluarkan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat cuti tersebut disampaikan oleh kepala daerah terkait, dalam hal ini oleh Rizal Effendi, selaku Wali Kota Balikpapan.

“Dalam kondisi normal, maksimal tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon, gubernur harus menerbitkan surat cuti kepala daerah yang jadi kandidat di pilgub. Ini dijelaskan dalam pasal 3 Permendagri nomor 74/2016,” ungkapnya.

Akan tetapi, khusus untuk Rizal, pasal tersebut dianggap tidak berlaku. Sebab, majunya Rizal dikontestasi Pilgub Kaltim tidak dalam kondisi normal. Pria yang pernah bergelut di dunia jurnalis itu maju sebagai cawagub menggantikan almarhum Nusyirwan untuk mendampingi Andi Sofyan Hasdam sebagai calon gubernur.

“Pencalonan pak Rizal itu dalam kondisi bersyarat. Artinya pengajuan cuti dihitung sejak pak Rizal ditetapkan sebagai calon pengganti almarhum pak Nusyirwan di pilgub,” katanya.

Cuti di luar tanggungan negara, kata dia, salah satu langkah untuk menutup peluang bagi kepala daerah menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatan yang diembannya.

“Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Jika selama kampanye pilgub masih menggunakan fasilitas negara, maka itu bisa masuk dalam pidana,” ucapnya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kejar Target 80 Persen

Next Post

Pastikan Pakai Satu Akses

Related Posts

Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya
Kriminal

Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

1 Mei 2026, 15:51
Kutim Masuk Zona Merah Dampak RKAB 2026, Lima Perusahaan Tambang Tertekan
Kaltim

Kutim Masuk Zona Merah Dampak RKAB 2026, Lima Perusahaan Tambang Tertekan

1 Mei 2026, 15:14
Wali Kota Bontang Soroti Jospol Kaltim, Minta Pembagian Adil dan Tak Terpusat di Kota Besar
Pemkot Bontang

Wali Kota Bontang Soroti Jospol Kaltim, Minta Pembagian Adil dan Tak Terpusat di Kota Besar

1 Mei 2026, 14:53
UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta
Pemkot Bontang

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026, 12:40
Pemkot Bontang All Out Dampingi Korban Pelecehan Anak, Wali Kota Minta Hentikan Stigma
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang All Out Dampingi Korban Pelecehan Anak, Wali Kota Minta Hentikan Stigma

1 Mei 2026, 12:34
Bankeu 2027 Nihil, Wali Kota Bontang Khawatir APBD Tertekan
Pemkot Bontang

Bankeu 2027 Nihil, Wali Kota Bontang Khawatir APBD Tertekan

1 Mei 2026, 10:52

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.