• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

WADUH!!! Media Sosial Paslon Harus Terdaftar KPU, Tapi Belum Ada Satupun yang Mendaftar 

by BontangPost
17 Maret 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Fahmi Idris mengatakan bahwa pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2018 hanya diperbolehkan mendaftar satu akun kampanye untuk program media sosial. Namun hingga kini belum
ada satupun paslon yang mendaftarkan akun media sosial mereka pada KPU.

“Dari keempat pasangan calon belum ada yang mendaftar. Kami belum mendapatkan laporan sama sekali dari KPU provinsi. Karena pendaftarannya memang melalui KPU Provinsi,” ujarnya saat ditemui di gedung KPU Kutim, Jumat (16/3).

Komisioner KPU Kutim, Sayuti membenarkan hanya satu akun saja yang boleh mempublikasikan paslonnya. Akun-akun resmi paslon tersebutlah yang akan dipantau oleh KPU. Selain itu, dirinya menambahkan bahwa akun tersebutlah yang akan diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Supaya Pembayaran Gaji dan Insentif Tak Tertinggal, Sekda Minta Data TK2D Diserahkan

“Memang benar hanya ada satu akun yang akan merekap kegiatan mereka. Namun hingga sekarang sayapun belum mengetahui media sosial milik mereka. Hal tersebut menjadi alasan belum dilakukannya pemantauan,” tuturnya.

Setelah diwawancarai, sejumlah perwakilan tim pemenangan dari masing-masing paslon mengatakan belum adanya media sosial milik mereka. Pasalnya untuk pendaftaran mereka tidak dapat sembarangan. Tim pemenangan dari provinsi yang akan mengurus mekanisme pembuatan akun resmi tersebut.

“Kami tidak berhak membuat sembarang akun. Karena dari provinsi langsung yang akan mendaftarkan ke KPU, hal tersebut bertujuan untuk memastikan informasi terkait kampanye bisa didapat langsung dari tim paslon,” ujar Zachrum Akib, salah satu tim Paslon nomor urut 2.

Baca Juga:  Kutim Minim Pasar Tradisional

Selain itu mereka sependapat dengan aturan yang ada. Menurutnya jika hanya ada satu akun resmi maka komunikasi dan publikasi dianggap mudah. Karena melalui medsos tersebut semua informasi dapat diraih dengan jalur satu pintu.

“Kami sadari untuk mempublikasikan informasi tidak boleh sembarangan. Jadi dibatasi untuk satu pintu. Jadi jika ada info dari akun tidak resmi jangan mudah dipercaya. Sekarang kita tunggu saja keputusan apa nama media sosialnya dari tim sukses pusat,” katanya.

Mereka berharap pada seluruh paslon agar tidak membuat akun ilegal. Karena hal tersebut dapat menyebabkan simpang siur antar informasi yang benar dan yang salah.

“Semoga saja tidak ada tim pemenangan yang membuat akun palsu. Karena hal-hal semacam itu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Kami juga memohon pada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh media sosial yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*/la)

Baca Juga:  WASPADA!!! Money Politic Bayangi Pilkada
Tags: Akun MedsosPasangan Calonpilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ribuan Usulan Dicoret, Ditampung 1.565

Next Post

Bawahan Kena OTT Saber Pungli, Kadisdukcapil Masih Enggan Komentar 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.