• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tanah Pemprov Digunakan Warga

by BontangPost
21 Maret 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Edy Kurniawan(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Edy Kurniawan(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Polemik kepemilikan lahan sebanyak 70 hektare yang difungsikan untuk pembangunan rumah sebanyak 2.700 unit di Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda masih terus bergulir. Namun, lahan yang berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu sudah ditempati masyarakat.

Kasus yang sudah bergulir sejak 2015 lalu itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan. Ia berpendapat, harus ada langkah yang diambil pemprov untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak  menyulitkan masyarakat.

Bersama anggota dewan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, Edy meminta pemprov segera mengonsultasikannya pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya agar sejumlah kebijakan bisa segera diambil.

Baca Juga:  Kendala Cuaca, Bappeda Pesimistis Tepat Waktu

“Kalau tidak segera diselesaikan ini akan menjadi masalah sosial. Kami masih mencari solusinya. Paling gampang itu jual beli,” kata Edy, Selasa (20/3) kemarin.

Menurutnya, penjualan tanah mungkin saja dilakukan dengan sistem Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Namun sistem penjualan melalui NJOP, kata Edy, bukan perkara mudah. Alasannya belum tentu disepakati masyarakat sebagai pemilik bangunan. “Kebijakan itu bisa ditolak masyarakat. Karena mereka sudah pernah membeli bangunannya,” lanjut dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menuturkan, opsi lain pernah mencuat yakni tanah dihibahkan pada masyarakat. “Tapi ini juga belum tentu bisa terlaksana dengan mudah. Hibah harus pada lembaga atau yayasan, bukan pada perorangan,” katanya.

Baca Juga:  Replik Jaksa dalam Kasus Pelepasan Aset PT PWU, Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

Karena itu, sebut dia, bukan hanya konsultasi pada Mendagri yang harus dilakukan Pemprov Kaltim. Tapi juga harus ada pertemuan lanjutan dengan masyarakat. “Untuk itu kami akan panggil lagi pemprov dan masyarakat. Kami juga akan libatkan Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.

Diwartakan, pada 1990 rumah di lokasi tersebut dibangun untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kaltim. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah menunjuk sebuah real estate untuk menjualnya melalui sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Celakanya, rumah yang dibeli warga ternyata tidak disertai dengan hak kepemilikan tanah. Karena itu masalah mencuat ketika masyarakat mengurus HGB. Sebab lahan masih berstatus milik Pemprov Kaltim. Sehingga menyulitkan masyarakat mengurus HGB pada pemerintah.

Baca Juga:  Nusyirwan Jatuh Sakit di Mahulu 

Sebelumnya dalam sebuah reses yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Yakob Manika, masyarakat sebagai pemilik bangunan mengeluhkan persoalan tersebut. Sehingga wakil rakyat berinisiatif menyelesaikannya. Gayung bersambut, di DPRD ternyata terungkap fakta tersebut.

Perubahan HGB menjadi hak milik terhadap tanah dan bangunan berbuntut panjang. Pasalnya perubahan kepemilikan tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dari itu opsi konsultasi pada Kemendagri dan kementerian terkait jadi langkah jitu bagi pemprov. Harapannya setelah kebijakan bergulir, pemerintah tidak dianggap melabrak aturan. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindapemprov kaltimSengketa Lahanwarga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sokhip Mangkir Sidang BK 

Next Post

Pemindahan Hiu Berau Ditolak

Related Posts

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato
Kaltim

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato

7 Februari 2026, 12:25
Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)
Kaltim

Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)

25 November 2021, 14:18
Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona
Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona

27 Agustus 2020, 15:30
Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim
Kaltim

Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim

22 Juli 2020, 21:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.