• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Replik Jaksa dalam Kasus Pelepasan Aset PT PWU, Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

by BontangPost
18 April 2017, 12:49
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
DOA MENGALIR : Usai Sidang dengan agenda mendengankan Replik dari JPU, Dahlan Iskan saling peluk dengan Suntoro seorang warga dari Malang yang memberi suport di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya 17/4/2017. Dahlan didakwa melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Jatim secara tidak prosedural.

DOA MENGALIR : Usai Sidang dengan agenda mendengankan Replik dari JPU, Dahlan Iskan saling peluk dengan Suntoro seorang warga dari Malang yang memberi suport di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya 17/4/2017. Dahlan didakwa melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Jatim secara tidak prosedural.

Share on FacebookShare on Twitter

 

SIDOARJO – Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4). Akibatnya, dalam pembacaan replik kemarin (17/4), jaksa berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Poin-poin yang ditegaskan pihak Dahlan dalam pembelaan (pleidoi) tidak mampu mereka jawab.

Yang paling telak adalah perihal izin DPRD dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. Jaksa kembali mempermasalahkan tidak adanya persetujuan DPRD Jatim dalam penjualan aset PT PWU.

Hal itu mereka dasarkan pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani. Padahal, dia tidak tahu-menahu proses permintaan izin di dewan kala itu. Saat PWU meminta persetujuan DPRD, Jailani masih menjadi PNS di Bakesbanglinmas Jatim.

Pihak Dahlan sudah menghadirkan saksi fakta dalam sidang. Mereka adalah mantan Ketua Komisi C Dadoes Soemarwanto dan eks anggota komisi C Farid Al Fauzi. Keduanya terlibat dalam rapat dengar pendapat saat Dahlan meminta persetujuan ketika akan menjual aset PWU.

Baca Juga:  Metro Samarinda Hadir, “Pilihan Sumber Informasi Bertambah”

Indra Priangkasa, pengacara Dahlan, mengatakan, dalam sidang, Dadoes dan Farid menyatakan bahwa DPRD tidak berwenang memberikan persetujuan penjualan. Sebab, PWU berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga tunduk pada Undang-Undang (UU) PT.

“Pertanyaannya, kenapa dua saksi itu tidak diperiksa saat penyidikan? Saya yakin, kalau mereka sudah diperiksa, tidak akan ada sidang seperti ini. Aneh, kenapa saksi fakta justru tidak diperiksa?” ucapnya.

Saat itu DPRD hanya memberikan rekomendasi bahwa pelepasan aset PWU mengikuti UU PT. Rekomendasi tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPRD, dibaca dalam rapat paripurna.

Selain itu, ada dalil jaksa yang kontradiktif. Jaksa mendalilkan keterangan Gubernur Jatim (saat itu) Imam Utomo yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penjualan aset PWU. Keterangan tersebut dianggap sebagai dalil bahwa gubernur tidak pernah merasa memberikan persetujuan.

Padahal, dalam sidang terungkap, gubernur selaku pemegang saham pernah mengikuti RUPS yang membahas kinerja direksi. Imam juga ikut menerima dan menandatangani hasil RUPS. Baik sebelum penjualan aset PWU maupun saat direksi memberikan laporan pertanggungjawaban setelah pelepasan dilakukan.

Baca Juga:  Lokasi Tambang PT ABN Bakal Ditutup 

“Apakah tanda tangan itu bukan persetujuan? Kalau tidak setuju, logikanya untuk apa gubernur tanda tangan?” tanya Indra.

Dalil jaksa yang janggal lainnya terkait dengan keterangan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Jaksa menukil keterangan Sam yang mengaku sudah deal harga dengan Dahlan dan memberikan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG). Dahlan kemudian memberikan kuitansi tanda pembayaran.

Padahal, jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti kuitansi tersebut di persidangan. Di sisi lain, berdasar dokumen tanda terima yang dijadikan barang bukti dan keterangan saksi dalam sidang, BG itu diserahkan Sam kepada Wisnu Wardhana (WW). Kemudian diberikan kepada Direktur Keuangan Soehardi.

“Sebagaimana tanda terima BG yang ditandatangani Wisnu Wardhana dan Soehardi,” ucap Indra.

Baca Juga:  Terkait Penolakan PAW Sokhip, BK Pertanyakan Sikap Gerindra

Keganjilan lainnya terkait dengan pengumuman penjualan aset di media massa. Jaksa menganggap pengumuman di media massa sebagai kewajiban. Dasarnya adalah pasal 88 UU 1/1995 tentang PT dan ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU. Aturan tersebut, menurut jaksa, berlaku tanpa pengecualian.

Padahal, dalam replik yang dibacakan, jaksa jelas menyebutkan bahwa pengumuman di media massa dilakukan jika pengalihan dilakukan terhadap seluruh atau sebagian besar aset perusahaan.

“Ini jelas kontradiktif. Di satu sisi, jaksa bilang tidak ada pengecualian. Di sisi lain, jaksa membacakan ada pengecualian,” ujarnya.

Indra menilai kontradiksi dalam replik yang dibacakan sebagai bentuk kepanikan jaksa. Sebab, jaksa mengetahui dakwaannya terbantahkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang terungkap dalam sidang.

Dari replik itu juga, lanjut Indra, jaksa terlihat tidak memiliki bahan untuk menanggapi pembelaan. “Mereka hanya berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka menafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya. (atm/bjg/rul/c9/ang/jpg/gun)

Tags: #Save Dahlan IskanMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WASPADA!!! Jaringan Malaysia Teror Kaltim, Sepekan, BNNP Ungkap Tiga Kasus

Next Post

Sah, Dua Bupati Lamar PAN

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.