BONTANG – Pembahasan substansi mengenai perubahan draft Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik, tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik non PNS di sekolah negeri urung dilakukan. Pasalnya, faktor penunjang berupada data jumlah pendidik dan tenaga kependidikan tersebut belum disodorkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kepada legislator.
Ketua Komisi I Agus Haris menyarankan kepada Disdik untuk melakukan pendataan secara valid. Agar penghitungan alokasi dana cocok dengan total penerima insentif. “Supaya enak hitung jumlah guru yang ada di masing-masing sekolah. Dihitung dengan jumlah rombelnya dan mata pelajarannya,” kata Agus Haris usai memimpin rapat kerja, Senin (2/4) silam.
Politisi Gerindra ini meminta data tersebut sudah ada ketika pembahasan selanjutnya. Supaya tidak ada yang dirugikan baik dari sisi sekolah maupun tenaga pendidiknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, seharusnya jumlah penerima mencapai 2.900 orang. Faktanya, jumlah yang diakomodir hanya sekitar 1.009 orang saja. Dikatakannya, perlunya penguncian data sehingga tidak ada penambahan di pertengahan tahun.
“Ini jebol, karena pada saat proses pengajuan anggaran tidak dikunci jumlah gurunya. Makanya saya bilang jangan dulu dibahas,” ucapnya.
Setiap penerima akan memperoleh insetif sebesar Rp 1 juta. Jumlah tersebut bisa diturunkan, jika dari tiga persyaratan ada yang tidak terpenuhi. Adapun persyaratannya ialah bergelar sarjana, jam mengajar minimal 24 jam, serta kelulusan dari anak didiknya mencapai 100 persen.
“Kalau dia Diploma II itu kurang dari 100 persen atau mendapat 80 persen. Ditambah lagi tidak lulus 100 persen muridnya maka akan berkurang lagi. Belum lagi jam mengajarnya tidak cukup 24 jam otomatis dipotong lagi,” paparnya.
Selain itu, Agus juga menolak klausul pemberian insentif dengan syarat mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengingat berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pengurusan NUPTK sementara dihentikan.
“Pertengahan tahun 2015 kami sudah ke Kemendagri, kalau mengacu NUPTK baru bisa dapat, kasihan guru-guru tidak akan pernah dapat insentif. Karena ada penghentian sementara penerbitan NUPTK,” terangnya.
Sebagai gantinya opsi pemilihan diusulkan. Meliputi kepemilikan NUPTK atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pejabat yang berwenang. Dengan ketentuan minimal satu tahun. “Kalau di sekolah swasta yang mengeluarkan yayasan atau kepala sekolah,” ujarnya.
Semula ketentuan kepemilikan SK diwacanakan minimal tiga tahun. Namun, Komisi I menolak dengan akan sia-sia durasi tersebut tanpa dibarengi pengawasan dan laporan bulanan dari sekolah ke Disdik. Seperti diketahui, terdapat empat perubahan dalam pembahasan Perda Nomor 9 tahun 2015. (ak)







