SANGATTA – Menuju pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Juni 2018 mendatang, masih Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan. Salah satunya di Jalan A.W.Syahranie (eks Pendidikan).
Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan pemasangan APK tidak diizinkan di sembarang tempat. Sekira ada delapan lokasi yang dilarang pemasangannya.
“Untuk pemasangan APK harus sesuai dengan titik yang ditentukan. Ada beberapa lokasi yang dilarang. Seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, sarana prasarana publik seperti terminal, pelabuhan, dan stasiun, pepohonan, jalan bebas hambatan (tol), dan jalan utama,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (12/4).
Dirinya mengaku akan menertibkan APK yang terpajang di ruas jalan.
Namun harus menunggu waktu yang sesuai dengan perencanaan baru, yang akan disusun oleh panwas.
“Kami akan melakukan penurunan paksa. Walaupun APK nya resmi, tapi pemasangannya tidak sesuai tempat. Apalagi di badan jalan utama. Namun kami tidak bisa mencopot satu-persatu. Kan cukup memakan biaya. Kemungkinan pekan depan kita akan turunkan lagi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan sudah memberi imbauan pada seluruh paslon dan tim pemenangan agar memasang di tempat yang sudah disetujui oleh KPU. Dirinya berharap seluruh paslon dapat menaati aturan yang ada.
“APK terus menjamur, padahal mereka sudah faham dimana saja boleh dipasang. Saya harap semua pihak dapat saling membantu, agar tertib aturan,” tandasnya. (*/la)







