SANGATTA-Dua penjahat narkoba terpaksa ditangkap aparat kepolisian. Pasalnya, keduanya yakni Andi Fikran (21) dan Nur Miswari (29) nekat menjadikan pengedar gelap di Kota Singa.
Andi warga Jalan Kampung Timur Kabo Jaya RT. 008 Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Sangatta itu
ditangkap di Jalan KH. Agus Salim RT. 12 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangata Utara tepatnya di lapangan Taman Bersemi.
Sedangkan Nur Miswari warga Gang Rajawali RT. 025 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara itu diamankan di Jalan Yos Sudarso III.
Dari tangan Andi, ditemukan satu buah poket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah HP merk lenovo warna putih.
Sedangkan dari tangan Nur, diamankan tiga poket yang sabu, seberat 0.80 gram beserta plastiknya, satu buah korek gas, satu buah bong, satu buah pipet kaca, dua buah dedotan plastik, satu buah tutup botol berlubang, satu buah sedotan penakar, satu buah HP merk Oppo warna hitam, dan satu buah celana jeans warna biru.
Dikatakan Kapolsek Sangatta Utara, Selamet Riyadi, sekira pukul 23.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Sangatta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu di jalan Agus Salim dan kawasan Yos Sudarso 3.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan setelah mencurigai aktifitas seseorang diduga pelaku kemudian saksi bersama anggota Polsek Sangatta Utara melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.
“Untuk tersangka Andi kami amankan Pukul 23.00 wita dan Nur Pukul 00.30 wita. Mereka bukan satu komplotan. Akan tetapi kami tangkap pada malam yang sama,” ujar Kapolsek Selamet, pagi tadi. (19/4).
Kedua pelaku saat ini berada ditahanan Polsek Sangatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post