• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Daftar ke DPD RI, Pencalonan Ferdian Sah

by BontangPost
22 April 2018, 11:32
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Viko Januardhy(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Viko Januardhy(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pencalonan Awang Ferdian Hidayat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) RI membawa polemik tersendiri. Karena itu, meski sudah mendapatkan kepastian melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap meminta penjelasan KPU RI terkait pencalonan putra Gubernur Kaltim tersebut.

Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menerangkan, pada Kamis (19/4) lalu dirinya bertemu komisioner KPU RI di Jakarta. Dari konsultasi tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa pencalonan warga negara diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan.

“Pencalonan anggota DPD RI ini payung hukumnya di undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Posisi KPU adalah melaksanakan undang-undang dan PKPU. Ketika ada warga negara yang mencalonkan diri, kami persilakan. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan,” ucapnya, Jumat (20/4) lalu.

Baca Juga:  ‘Perahu’ lebih dari Cukup

Viko menyimpulkan, calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Syaharie Jaang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 itu diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Pasalnya tidak ada satu pun pasal yang melarang calon wakil cawagub untuk bertarung di Pemilu 2019.

“Dengan mempertimbangkan tidak ada satu pun klausul atau pasal yang melarang cawagub mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, kami sebagai penyelenggara melihat, regulasi memperbolehkan. Silakan mencalonkan diri,” sebutnya.

Diwartakan, sikap Awang Ferdian mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dipertanyakan. Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai, langkah politik yang diambil putra Gubernur Kaltim itu perlu dievaluasi KPU Kaltim.

Baca Juga:  Koalisi Kekuasaan dan Ideologis 

Pengajar di Fakultas Hukum Unmul itu menyebut, walau langkah Cawagub Kaltim yang berpasangan dengan Syaharie Jaang itu tidak melanggar UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tetapi tidak berarti keputusan tersebut diperbolehkan.

“Memang tidak ada norma yang secara eksplisit melarang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar sebagai anggota DPD. Tetapi tidak ada larangan bukan berarti boleh,” kata pria yang karib disapa Castro itu, Kamis (19/4) lalu.

Mengacu pada pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang tersebutu, terdapat syarat bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD RI untuk mengundurkan jika memilih mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Maksud pembuat UU menyusun norma itu agar tidak ada konflik kepentingan antara jabatannya dengan posisinya sebagai calon. Seharusnya logika hukum ini bisa dipakai dalam kasus Ferdian. Tidak patut bagi seorang calon pada saat bersamaan turut mendaftar sebagai anggota DPD RI,” terangnya.

Baca Juga:  Sokhip Tempuh Jalur Hukum 

Castro menyebut, apabila langkah Ferdian tidak segera dihentikan, maka akan menjadi citra buruk bagi pilkada di masa depan. Selain itu, imbasnya akan menjadi preseden buruk bagi calon kepala daerah lainnya.

“Ini mirip dengan hijrah massalnya anggota DPD RI ke partai politik. Memang tidak ada larangan dalam aturan, tetapi itu mengacaukan sistem parlemen dua kamar,” tegasnya. (*/um)

Tags: Awang Ferdian HidayatDPD RIKPU Kaltimpolitik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Konflik Hanura Jadi Anugerah 

Next Post

Parpol Kaltim Saling Berbalas Orasi

Related Posts

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang
Nasional

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang

1 Oktober 2024, 16:27
DPR Setujui Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI
Kaltim

DPR Setujui Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI

10 September 2024, 15:10
Fahmi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KPU Kaltim
Kaltim

Fahmi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KPU Kaltim

27 Februari 2024, 15:18
Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara
Bontang

Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara

17 Februari 2024, 11:00
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Belum Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik
Nasional

Belum Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik

2 September 2019, 11:33

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.