• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terjerat Korupsi, Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
24 April 2018, 08:15
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DIHUKUM: Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK dan mereka juga menolak mencabut hak politik Siti Masitha selama empat tahun.  (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

DIHUKUM: Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK dan mereka juga menolak mencabut hak politik Siti Masitha selama empat tahun. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara, kepada Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha. Dia terbukti menerima suap dari mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung hingga Rp 8,8 miliar.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono, saat membacakan amar putusan pada Senin (23/4).

Hakim juga menghukum Masitha dengan pidana denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Masitha dipenjara selama tujuh tahun.

Baca Juga:  Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi

Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa supaya mencabut hak politik Masitha selama empat tahun. Hakim menilai tuntutan itu tidak disertai dengan alasan kuat.

Menurut hakim Antonius, Masitha dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, yang pernah menjadi ketua tim pemenangan Masitha, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan. Suap berasal dari Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal Sugiyanto, dan rekan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.

Total suap diberikan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 8,8 miliar. Suap berasal dari berbagai hal, seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah hingga pengadaan alat kesehatan, uang proyek strategis, serta uang suap jabatan. Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi KSP Putra Bangsa, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 8 Bulan, Eksekusi di Samarinda

Suap yang dinikmati secara langsung tersebut dipakai buat pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Partai Hanura.

Siti baru mengembalikan uang sogokan yang diterimanya sebesar Rp 85 juta kepada jaksa penuntut umum. Atas putusan itu, Masitha langsung menyatakan menerima vonis, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (ayp)

Tags: korupsiwali kota tegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jokowi Kejutkan Buruh di Purbalingga

Next Post

ISIS Serukan Serang Negara Arab

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.