• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan

Paslon Tak Banyak Keluar Biaya, Semangatnya Tak Ada Korupsi

by BontangPost
28 April 2018, 05:25
in Catatan
Reading Time: 4 mins read
0
Catatan:
Agus Susanto S, Hut
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang

Catatan: Agus Susanto S, Hut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

Catatan:

Agus Susanto S, Hut

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang

Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, sampai Sabtu (28/4) hari ini, tinggal menyisakan 57 hari. Artinya, pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Kaltim masih punya waktu menebar simpati masyarakat lewat program-programnya hingga 23 Juni mendatang.

Setelah itu, masuk masa tenang selama tiga hari, 24 Juni sampai 26 Juni. Kemudian, pemungutan suara dijadwalkan 27 Juni 2018.

Bagi pasangan calon (paslon), masa kampanye tentu sangat penting dan menentukan untuk menawarkan visi-misi dan janji-janji politiknya. Sebab, bagi pemilih cerdas, tentu tidak ingin membeli ‘kucing dalam karung’.

Dalam menebar simpati ini, berbagai metode kampanye dilakukan paslon atau tim kampanyenya sejak 15 Februari lalu. Mulai bagi-bagi bahan kampanye, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, hingga tatap muka dan dialogis.

Sementara dari penyelenggara KPU Kaltim, pada 25 April lalu, telah memfasilitasi kampanye dalam bentuk Debat Publik Pilkada Kaltim 2018 yang diikuti empat paslon kontestan Pilkada Kaltim.

Yakni paslon nomor 1 Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendy, paslon nomor 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, paslon nomor 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor 4 Rusmadi-Safaruddin. Debat publik ini ditayangkan langsung stasiun televisi nasional dan ditonton warga Kaltim.

Yang perlu diingat, dalam tahapan kampanye ini, seluruh peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada maupun pemilih, wajib tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, peserta Pilkada juga harus mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh KPU. Apa yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye, telah diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.

Sementara pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kaltim dan Panwaslu Kabupaten Kota se-Kaltim. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan bila terjadi dugaan pelanggaran pemilu.

Bila dibandingkan pelaksanaan Pilkada Kaltim 5 tahun lalu, aturan kampanye tahun ini memang semakin ketat. Contohnya kampanye terbuka. Kalau dulu, paslon bisa jor-joran menghibur rakyat dengan mendatangkan artis-artis ibukota dengan biaya besar, sekarang jarang ditemui lagi. Ini dimaklumi, karena paslon atau tim kampanye dibatasi hanya dua kali untuk melaksanakan kampanye terbuka.

Baca Juga:  “Urgensi Sifat serta Prilaku Jujur”

Begitupula, urusan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Peserta Pilkada tidak bisa seenaknya lagi mencetak sendiri. Baik dari sisi desain, ukuran maupun jumlahnya. Semua sudah diatur dan difasilitasi KPU. Paslon hanya boleh mencetak APK dan bahan kampanye dalam jumlah yang sudah ditentukan KPU. Begitupula kampanye di media massa dan elektronik, semua difasilitasi KPU hanya 14 hari sebelum memasuki masa tenang.

Untuk itulah, paslon seharusnya berterima kasih dengan Negara dan pembuat regulasi. Karena semangatnya, paslon tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk urusan mencetak APK, mencetak bahan kampanye dan beriklan di media massa. Sudah menjadi rahasia umum, di sinilah cost yang cukup besar harus dikeluarkan paslon ketika bertarung di ajang Pilkada.

Saya juga ingatkan, bagi paslon dan tim kampanye, untuk tidak berniat atau berpikir melakukan money politic. Baik masa kampanye, apalagi masa tenang, yang kerap dikenal dengan ‘serangan fajar’.

Perlu diketahui, saat Pilkada tahun 2015, memang terjadi kekosongan hukum. Larangan untuk kejahatan pemilu berupa money politic sebenarnya sudah diatur di pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sayangnya tidak ada pasal yang mengatur sanksinya. Sehingga saat ditemukan pelanggaran money politic, saat itu, tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana.

Barulah di perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, terdapat penambahan pasal 187A yang bisa menjerat para pelaku money politic.

Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, baik pemberi maupun penerima diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Bila terbukti dilakukan oleh paslon, sanksinya bisa diskualifikasi dari pencalonan.

Baca Juga:  Panwas Mulai Bergerak, APK Sudah Diturunkan 

Dengan ketatnya aturan ini, paslon seharusnya tidak lagi terbebani mencari-cari dana talangan, pinjaman atau sumbangan pihak lain. Sebab kalau ini dilakukan, bisa menjadi beban utang yang harus dikembalikan ketika terpilih. Implikasinya paslon pasti berupaya mencari sumber dana lain, selain dari gaji dan tunjangan yang diterimanya, bila kelak dipercaya masyarakat memimpin Kaltim.

Sudah banyak contoh kasus di Negara ini, kepala daerah ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dugaan korupsi. Bahkan di tahun 2018 ini saja, sampai bulan April, sudah ada tujuh kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Beberapa di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Lantas, dengan ketatnya aturan, apakah masih terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pilkada? Menilik perjalanan Pilkada Kaltim, bahkan Pilkada di Indonesia, sulit tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Ibarat permainan sepakbola, selalu ada saja pemain yang melanggar di lapangan. Tinggal menunggu keputusan wasit, atas pelanggaran yang dilakukan pemain. Wasit pun harus adil, profesional dan berintegritas. Karena kalau tidak adil, maka penonton pasti akan menghakiminya.

Begitupula di Pilgub Kaltim. Bawaslu Kaltim bersama jajaran Panwaslu Kabupaten Kota se-Klatim bertindak sebagai wasit. Dalam menangani pelanggaran pemilu, Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten Kota saya yakini tidak akan tebang pilih.

Setiap temuan dan laporan yang diterima pasti diproses. Bila Bawaslu atau Panwaslu tidak adil, tidak profesional, atau tidak berintegritas dalam menangani pelanggaran pemilu, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Disinilah akan dipertaruhkan integritas penyelenggara.

Bukti tidak adanya tebang pilih bisa dilihat dari banyaknya kasus yang sudah ditangani Bawaslu sampai bulan April ini. Sedikitnya ada 48 kasus berupa temuan dan laporan pelanggaran. Dugaan pelanggaran ini mengarah ke seluruh calon.

Baca Juga:  Rita Semakin Terancam 

Yang membedakan hanya intensitas pelanggarannya saja. Dari jumlah ini, Panwaslu Kota Bontang menangani 8 dugaan pelanggaran, berupa 2 laporan dan 6 temuan Panwaslu.

Bentuk pelanggarannya bervariasi. Mulai pelanggaran administrasi, izin kampanye, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan maney politic.

Berdasarkan temuan dan laporan yang sudah ditangani Bawaslu ini, tren pelanggarannya menurun sejak 15 Februari sampai April ini. Ini mengindikasikan bahwa paslon dan tim kampanye semakin berhati-hati dan tidak ingin melakukan pelanggaran.

Harapan besar masyarakat Bawaslu memang diminta lebih tegas menangani semua temuan dan laporan. Namun, dalam konteks penegakan hukum Pilkada, Bawaslu maupun Panwaslu Kabupetan Kota juga dibatasi dengan Undang-Undang. Dalam proses penangannya pun Panwaslu wajib didampingi penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu hanya memiliki kewenangan sampai tahap penyelidikan. Itu pun dibatasi waktu hanya 5 hari sejak diterimanya temuan atau laporan. Waktu 5 hari inilah yang harus dimaksimalkan untuk menghadirkan pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Bila dalam proses penyelidikan dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemilu, Tim Sentra Gakkumdu akan mengkajinya dan bisa merekomandasikan dilanjutkan ke proses penyidikan oleh penyidik polisi. Setelah proses penyidikan 14 hari, penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Selanjutnya dari kejaksaan memiliki waktu 5 hari untuk pemeriksaan berkas, sebelum penuntutan ke Pengadilan Negeri.

Dari proses ini, artinya setiap perkara pidana pemilu yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu, sebelum dikeluarkan keputusannya, tentu telah melalui pembahasan di Tim Sentra Gakkumdu.

Harapan kami, di sisa waktu kampanye ini tidak banyak lagi terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada. Sebab, semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, bisa merugikan paslonnya.

Bahkan, seandainya dalam prosesnya dugaan pelanggaran tidak terbukti sebagai pidana pemilu, tetap akan ada sanksi moral di masyarakat. Dampaknya, simpati masyarakat bisa berkurang. Pemilih pasti jauh lebih simpati jika paslon dan tim kampanyenya melakukan kampanye tanpa pelanggaran. (**)

Tags: catatanpanwaslupilgub kaltim 2018
Share23TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pipa Jargas Bocor, BME Langsung Gerak Cepat

Next Post

Lambatnya Kereta Cepat

Related Posts

Maafkanlah Gubernur
Opini

Maafkanlah Gubernur

13 April 2026, 18:21
Kotak Kosong, Pesta para Oligarki
Opini

Kotak Kosong, Pesta para Oligarki

21 Juli 2024, 13:20
Brigadir Jenderal Dendi Suryadi: Setelah 30 Tahun, Memilih Jalan Sipil di Kukar
Opini

Brigadir Jenderal Dendi Suryadi: Setelah 30 Tahun, Memilih Jalan Sipil di Kukar

21 Juli 2024, 12:19
Merokok Bikin Kekasih Cacat
Catatan

Merokok Bikin Kekasih Cacat

16 Desember 2023, 11:27
Kursi vs Nurani
Opini

Kursi vs Nurani

3 Juni 2023, 13:08
Milenial dan Optimisme di Tengah Pandemi
Opini

Milenial dan Optimisme di Tengah Pandemi

30 Agustus 2020, 09:16

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.