SANGATTA – PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, sejak tahun 2017 menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (BLH), dalam pemungutan restribusi sampah melalui tagihan air PDAM.
PDAM mulai melakukan penarikan pada tagihan air minum bulan Januari 2018. Besar restribusi mengikuti Perda Kutim tentang retribusi sampah. Untuk kelompok besaran restribusi sampah disesuaikan dengan kelompok pelanggan PDAM.
Penarikan restribusi sampah hanya pada pelanggan PDAM di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Jumlah pelanggan PDAM di Sangatta Utara sebanyak 14.714 pelanggan dan di Sangatta Selatan sebanyak 1.530 pelanggan.
Besaran restribusi sampah bervariasi. Mulai dari Rp 3.500 untuk kelompok rumah tangga hingga Rp 100.000 untuk kelompok pasar atau swalayan.
Hal ini perlu dijelaskan lantaran pemungutan restribusi sampah kembali dipermasalahkan oleh beberapa orang pelanggan PDAM. Mereka menganggap, apa yang dilakukan PDAM merupakan Pungutan Liar (Pungli).
“Perlu ditekankan disini pemungutan restribusi sampah ini resmi bukan pungli seperti yang dicetuskan oleh seorang pelanggan PDAM di media sosial,” kata Direktur PDAM Aji Mirni Mawarni.
Mengapa penarikan restribusi sampah dilakukan oleh PDAM. Karena, PDAM satu-satunya badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim yang bisa membantu melakukan penarikan restribusi sampah secara rutin kepada masyarakat melalui tagihan airnya.
Setiap awal bulan berikutnya, PDAM akan menyetorkan dana restribusi sampah tersebut ke kas Pemda. Dana restribusi sampah ini akan dipergunakan Pemerintah untuk pengelolaan sampah di kota Sangatta (Sangatta Utara dan Sangatta Selatan), dari TPS ke TPA.
“Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh pihak DLH dan PDAM. Kami turut membantu memberikan sosisalisasi baik melalui media maupun banner-banner yg terpasang di loket-loket pembayaran PDAM. Apabila masyarakat belum memahami permasalahan penarikan restribusi sampah silahkan bertanya ke DLH Kutim,” katanya.
Sebelumnya, oknum warga mempertanyakan pungutan restribusi sampah yang dilakukan PDAM. Meskipun, PDAM dan DLH sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Kemungkinan, warga tersebut tak mengetahui dan langsung menyatakan pungutan Pungli dimedia sosial. (dy)







