• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

INGAT!!! Paslon Dilarang Kampanye di Masjid

by BontangPost
13 Mei 2018, 11:53
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TEKAN DUGAAN PELANGGARAN: Suasana saat Panwaslu Bontang menggelar rapat koordinasi bersama dengan stakeholder dan media massa di Hotel Bintang Sintuk, Sabtu (12/5) kemarin.(ist)

TEKAN DUGAAN PELANGGARAN: Suasana saat Panwaslu Bontang menggelar rapat koordinasi bersama dengan stakeholder dan media massa di Hotel Bintang Sintuk, Sabtu (12/5) kemarin.(ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Menjelang masuknya Bulan Ramadan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang semakin memfokuskan strategi pengawasan dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pilgub Kaltim 2018. Hal ini dilakukan untuk antisipasi dini terhadap potensi dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon) maupun tim paslon baik saat Ramadan maupun perayaan Idulfitri mendatang. Setiap paslon dan tim paslon pun dilarang berkampanye di masjid.

Seperti diketahui, telah menjadi kebiasaan di masyarakat jika momentum Ramadan dimanfaatkan sebagian orang untuk saling berbagi kepada sesama, tak terkecuali oleh paslon dan tim paslon. Untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah maupun praktik money politic, Panwaslu Bontang pun memetakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Bontang Aldy Altrian, dalam acara rapat koordinasi Panwaslu Bontang bersama dengan stakeholder dan media massa di Hotel Bintang Sintuk, Sabtu (12/5) kemarin. “Beberapa potensi perbuatan yang rawan terhadap pelanggaran kampanye di Ramadan, seperti menyumbang ke masjid dan panti asuhan, memberikan perlengkapan alat-alat salat, buka puasa bersama di masjid, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga saat melaksanakan open house di Hari Raya Idulfitri,” ujar Aldy.

Baca Juga:  Penindakan Pelanggaran Kampanye Sulit? 

Lebih rinci dia menjelaskan, apabila paslon dan tim paslon akan melakukan sumbangan ke masjid, harus dipastikan sumbangan tersebut atas nama pribadi dan tidak “menitipkan pesan politik”. Selain itu juga harus dipastikan saat memberikan sumbangan, tidak terdapat atribut, simbol partai politik, atau bahan kampanye pasangan calon. Begitu pula dengan memberikan perlengkapan alat-alat salat, paslon dan tim paslon harus memastikan perlengkapan salat yang diberikan tidak memiliki pesan kampanye dan tidak terdapat simbol kandidat atau partai politik. Hal yang sama pun juga berlaku pada saat paslon dan tim paslon melakukan buka bersama di masjid. Mereka harus memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  KPU Maksimalkan PPS dan PPK 

“Berdasarkan UU 10/2016 dan PKPU 12/2016, dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah,”  jelasnya.

Adapun untuk pemberian THR dan pelaksanaan open house di Hari Raya Idulfitri, paslon dan tim paslon harus memastikan tidak ada pesan kampanye di dalamnya. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga tidak diperbolehkan terdapat simbol kandidat dan partai politik, hingga tidak boleh dilakukan berulang kali di tempat-tempat yang berbeda dan di luar kewajaran yang menyebabkan dugaan money politic.

sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada, ancaman hukuman bagi pemberi dan penerima money politic berupa pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Datangi Kantor KPU, Pendukung Paslon Mengamuk

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto beserta jajaran komisioner dan kepala sekretariat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Agus Yani, Kabag Ops Polres Bontang Kompol Ngadiman, perwakilan Kodim 0908/BTG, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan humas perusahaan, serta perwakilan media massa cetak dan elektronik di Kota Taman. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemanjat Bontang Bidik 3 Besar 

Next Post

Dua Kelurahan Tak Masuk Bina Tetangga Sekolah 

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang
Kaltim

Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang

29 Maret 2019, 20:30
Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka
Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

22 Januari 2019, 19:30
Dilarang Kampanye Saat Reses
Breaking News

Dilarang Kampanye Saat Reses

3 November 2018, 15:40
Kampanye saat Reses, Dewan akan Ditindak 
Kaltim

Kampanye saat Reses, Dewan akan Ditindak 

30 Oktober 2018, 16:35

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.