• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Komisi III Wacanakan Kaji Ulang Perda Retribusi Jasa Umum

by BontangPost
15 Mei 2018, 11:50
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BAHAS BERSAMA: Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja untuk melihat pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN PKT.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

BAHAS BERSAMA: Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja untuk melihat pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN PKT.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Polemik terkait penarikan retribusi sampah yang terjadi di komplek perumahan BTN Pupuk Kaltim segera terselesaikan. Ketua Komisi III Rustam HS saat melakukan kunjungan kerja memandang perlunya revisi sebagian dari draft peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Perda ini sudah berumur lebih dari lima tahun sehingga layak untuk dilakukan pengkajian ulang,” kata Rustam kepada Bontang Post, Senin (14/5) kemarin.

Dikatakannya, dalam batang tubuh regulasi terdapat pengaturan mengenai penarikan retribusi pengelolaan sampah. Namun belum dicantumkan terkait kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri. Alhasil kompleks perumahan BTN PKT yang notabene sekarang tidak lagi ditanggung oleh perusahaan, harus membayar jasa pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), besarannya Rp 50 per kilogram.

Baca Juga:  Dewan Setuju Proyek Masjid Kinibalu Disetop 

Rencananya, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal mengenai permasalahan ini. Selanjutnya Rustam bakal memanggil beberapa pihak mulai dari asisten Pemkot yang membidangi, bagian hukum Pemkot Bontang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Kami juga akan melibatkan akademisi untuk membuat kajian berkenaan dengan ini. Tentunya kami harus pelajari dulu naskah akademik dari perda ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Amir mengapresiasi bentuk yang dilakukan oleh Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN yang melakukan pengelolaan secara mandiri. Bahkan lokasi tersebut merupakan salah satu indikator penilaian penghargaan adipura.

Baca Juga:  Proyek Tahun Jamak Bakal Dievaluasi

“BTN PKT ini dijadikan percontohan karena mereka mampu mengelola secara swadaya,” kata Agus Amir.

Berkenaan dengan pengkajian ulang, ia belum bisa memberikan pernyataan. Namun dalam waktu dekat Agus Amir akan menghadap Wali Kota Bontang berkenaan dengan permasalahan ini.

“Ini bukan wewenang saya untuk berbicara mengenai revisi perda,” ucapnya.

Ia mengaku pendapatan dari retribusi sampah dalam satu tahun hanya mencapai Rp 300 juta. Total tersebut dirasa sangat bertolak belakang dengan biaya operasional Rp 10 miliar per tahunnya.

Seperti diketahui, Ketua Pengurus Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN, Kelurahan Belimbing Abu Hasyim meminta penghapusan retribusi pengantaran sampah ke TPA. Mengingat dana iuran dari warga perumahan pas-pasan untuk membiayai operasional pengangkutan sampah dengan armada.

Baca Juga:  Lima Dewan Samarinda Diberhentikan 

Selain itu, banyaknya rumah tak berpenghuni menjadi penyebab nilai iuran yang terkumpul tidak seperti dulu besarannya. Berdasarkan informasi total 100 rumah kini kosong, dari 1.800 unit rumah mulai dari pembangunan tahap satu hingga tiga.

“Kami ini hanya meminta yang paling kecil yakni penghapusan retribusi membuang sampah sendiri ke TPA. Satu bulan kami harus membayar sebesar Rp 50 juta dari kisaran 100 ton sampah yang dihasilkan oleh warga,” tukasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Usulan Sandi soal Asian Games Jadi Bahan Hasutan

Next Post

Terkait Maraknya aksi Teror, PGI Minta Masyarakat Tak Takut 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.