• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ribuan Buruh TKBM Komura Demo di Pengadilan dan Kejati

by BontangPost
15 Mei 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
UNJUK RASA: Pekerja TKBM Komura melakukan aksi menuntut pengembalian aset dan uang milik koperasi tersebut di PN dan Kejati Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

UNJUK RASA: Pekerja TKBM Komura melakukan aksi menuntut pengembalian aset dan uang milik koperasi tersebut di PN dan Kejati Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sejak Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Kaltim, Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris TKBM Komura, Dwi Hari Winarno ditangkap Desember 2017 lalu, ribuan anggota dan buruh koperasi tidak mendapatkan gaji yang layak.

Sehingga, Senin (14/5) kemarin, ribuan anggota dan buruh TKBM Komura Kaltim melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Mereka menuntut pengembalian uang yang disita pengadilan. Akibat penyitaan tersebut, sebanyak 1.200 anggota dan karyawan tidak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

Selain itu, banyak aktivitas dan program koperasi secara kelembagaan yang tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan mereka sempat bingung dengan mandeknya keuangan koperasi.

Baca Juga:  Incar Start Apik

Koordinator Aksi, Familiyanto menuturkan, pihaknya menuntut pengembalian uang koperasi sebesar Rp 282 miliar. Uang tersebut telah diblokir pengadilan. Lantaran penyitaan tersebut, sudah setahun anggota dan buruh koperasi tidak mendapatkan haknya.

UNJUK RASA: Pekerja TKBM Komura melakukan aksi menuntut pengembalian aset dan uang milik koperasi tersebut di PN dan Kejati Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

“Sebanyak Rp 10 miliar disita oleh negara. Kemudian Rp 172 miliar dikembalikan pada koperasi. Nah ini yang kami mau perjuangkan. Karena sampai sekarang sudah satu tahun lebih tidak dikembalikan,”  ujarnya, Senin (14/5) kemarin.

Tuntutan pengembalian uang tersebut disebabkan sangkaan kejaksaan terhadap pimpinan koperasi beserta sekretarisnya tidak berkaitan dengan keuangan koperasi. Karenanya penyitaan terhadap uang koperasi dinilai salah sasaran.

“Dana kami lepas dari tuntutan jaksa. Kami ingin memperjuangkan dana yang menjadi hak kami. Dana itu sejak Maret 2017 sampai sekarang disita dan diblokir. Sehingga TKBM Komura, ruang geraknya sangat sempit,” katanya.

Baca Juga:  Aksi Kamisan Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Kemanusiaan di Masa Lalu 

Karena itu, dia menilai, penyitaan uang koperasi tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Terdapat kejanggalan dalam penyitaan uang TKBM Komura Kaltim. Langkah penuntutan tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas sejumlah kejanggalan yang dilakukan aparat.

UNJUK RASA: Pekerja TKBM Komura melakukan aksi menuntut pengembalian aset dan uang milik koperasi tersebut di PN dan Kejati Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

“Harusnya pihak kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan penjelasan yang lebih terang pada kami. Ada apa sebenarnya?” tanyanya heran.

Wakil Ketua PN Samarinda, Onggun Totoh mengungkapkan, hal yang wajar apabila ribuan anggota dan karyawan perusahaan menuntut pengembalian uang koperasi. Namun proses pengembalian aset atau uang yang disita pengadilan memiliki prosedur.

“Mereka menuntut pengembalian uang karena sekarang menjelang puasa, banyak kebutuhan. Kemudian anak-anak anggota koperasi dan karyawan akan masuk sekolah, butuh biaya. Mereka tidak mau tahu bagaimana tahapan di pengadilan. Pokoknya uang harus dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Infrastruktur Jalan Jadi Momok, Program Transportasi Massal, Kaltim Tak Kebagian Bus

Walaupun pihak anggota dan karyawan TKBM Komura Kaltim memperlihatkan putusan Mahkamah Agung (MA), namun PN Samarinda belum mendapatkan salinan putusan asli dari MA. Apabila putusan tersebut telah diterima, maka aset dan uang yang disita dapat dikembalikan.

“Kami tidak bisa memastikan kapan salinan itu akan dikirimkan ke kami. Karena itu wewenang MA. Kalau kami minta salinan itu, bisa dipertanyakan. Apalagi ada banyak perkara PN yang diurus MA,” ujarnya. (*/um)

Tags: Demo BuruhKomurakorupsiMetro Samarinda
Share2TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan Masjid Pemprov Dijaga Ketat Satpol PP 

Next Post

Usulan Sandi soal Asian Games Jadi Bahan Hasutan

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.