• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

WADUH!!! Banyak Bacaleg Curi Star 

by BontangPost
19 Mei 2018, 11:04
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DILARANG: Kawasan persimpangan jalan menuju Swarga Bara menjadi  salah satu titik yang biasanya menjadi lokasi bacaleg memasang APK.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

DILARANG: Kawasan persimpangan jalan menuju Swarga Bara menjadi  salah satu titik yang biasanya menjadi lokasi bacaleg memasang APK.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panwaslu Kutai Timur (Kutim) melarang bakal calon legislatif yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu 2019 berkampanye dalam bentuk apapun saat ini. Bagi yang melakukan hal tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang.

Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris mengatakan para bakal caleg belum boleh memasang spanduk bakal caleg, yang faktanya saat ini sudah bertebaran di daerah dan ditertibkan oleh pihaknya.

“Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” ujar Idris saat ditemui wartawan di kantornya, belum lama ini.

Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Adapun ciri yang dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:  Perbaikan Administrasi Parpol Sudah klir

“Kami sudah tertibkan baik spanduk, baliho, maupun alat peraga lain yang menunjukan simbol atau no urut,” terangnya.

Pelarangan tersebut merujuk kepada ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492. Menurutnya jika bakal caleg mulai memasang alat peraga, berarti melanggar jadwal kampanye.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 276 ayat (2) dipidana dengan masa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tandasnya.

Menurutnya tidak hanya APK caleg yang ditertibkan. Namun alat peraga citra diri milik bakal calon presidenpun dicopot paksa.

Baca Juga:  Alphad Terancam Gagal Nyaleg 

“Kampanye itu setelah penetapan daftar calon tetap. Dengan begitu, semua spanduk yang saat ini ada, baik spanduk bakal caleg, spanduk capres juga harus dicopot, ” tegasnya. (*/la)

Tags: Bacalegpelanggaranpemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

INGAT!!! Pembeli Berhak Cek Isi Parsel 

Next Post

Perkenalkan Budaya Lokal Kaltim hingga ke Mancanegara

Related Posts

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.