SAMARINDA – DPRD Kaltim, Senin (21/5) lalu, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kaltim. Dalam pergantian tersebut DPRD Kaltim mengesahkan Muhammad Samsun menggantikan Dody Rondonuwu sebagai wakil pimpinan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Samsun ditunjuk Dewan Pimpina Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengantikan Dody Rondonuwu sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim. Pergantian tersebut dilakukan atas kasus korupsi yang membelit Dody di Kota Bontang.
Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun membeberkan, rapat paripurna pergantian posisi wakil ketua dewan tersebut adalah usulan dari Fraksi PDI Perjuangan. Kata dia, apapun yang menjadi usulan fraksi akan ditindaklanjuti sesuai tata tertib (Tatib) yang berlaku.
“Sebenarnya agenda ini akan kami gelar secara khusus. Namun karena dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk segera digelar, jadi kami meminta untuk ditambah rapat paripurna pergantian wakil ketua,” jelas Syahrun.
Namun begitu, pengesahan yang dilakukan hanya pengesahan dari DPRD bahwa yang menggantikan Dody adalah Samsun. Pengesahan ini belum berlaku sebab belum ada SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saat ini Samsun baru calon Wakil Ketua DPRD Kaltim,” kata Alung-sapaan akrab HM Syahrun.
Penunjukan Samsun sebagai Wakil Ketua DPRD di Karang Paci berdasarkan surat ketetapan DPP PDI Perjuangan Nomor 063/TAP/DPPVII/2014, pada Juli 2014 tentang petunjuk pelaksana penetapan pimpinan dewan dan ketua fraksi DPR RI, DPR Provinsi, /kabupaten/kota dari PDI Perjuangan.
Surat keputusan atas penunjukan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno DPP PDI Perjuangan pada tanggal 3 Mei 2018. Surat itu ditandatangani oleh Bambang DH selaku Ketua DPP dan Sekjen DPP Hasto Kristianto.
Dalam pengesahan dan penetapan tersebut DPP menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Kaltim dari PDIP untuk mengajukan Samsun menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim. Dalam surat tersebut, jika ada yang tidak mengindahkan instruksi dan keluar dari kebijakan tersebut akan diberikan sanksi organsasi.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kaltim Suroto mengaku surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dody Rondonuwu sudah berada di meja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Proses PAW tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kaltim dan Kemendagri. (*/um)







