• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bus Pemkab Dipakai Kampanye? 

by BontangPost
13 Juni 2018, 11:33
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Hari Dermanto, Herdiansyah Hamzah(DOK METRO SAMARINDA)

Hari Dermanto, Herdiansyah Hamzah(DOK METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sebagian masyarakat Kaltim sedang dihebohkan dengan dugaan penggunaan bus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk memobilisasi massa dalam kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 yang melibatkan penggunaan aset negara tersebut dilaksanakan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar, pada Sabtu (9/6) lalu. Diduga, bus yang digunakan untuk mengantar para peserta kampanye paslon nomor urut 3 merupakan kepunyaan Pemkab Kukar.

Meski begitu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar, Muhammad Rahman mengaku belum mendapat laporan dari masyarakat terkait penggunaan aset negara tersebut. “Tetapi yang pasti penggunaan aset negara untuk kampanye pilgub itu tidak dibenarkan. Kami akan menelusuri kejadian itu,” ucap Rahman.

Baca Juga:  Dua Pekan Sudah BBM di Kaltim Langka

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, penggunaan aset negara untuk kepentingan kampanye paslon tertentu di Pilgub Kaltim 2018 telah melanggar undang-undang yang berlaku. Tepatnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Kalau memang benar bus yang digunakan untuk kampanye merupakan fasilitas negara, maka itu sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan aset negara,” sebut Hari.

Hal senada ditegaskan pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Pria yang karib disapa Castro itu menuturkan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye telah melanggar pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 10/2016.

“Sedangkan sanksinya dapat dikenakan sebagaimana disebutkan dalam pasal 187 ayat 3. Denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. Kemudian pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub , Basri Rase : “Tak Ada Masalah Anggaran dan Kesekretariatan”

Namun dalam penafsirannya, penerapan pasal tersebut hanya disebutkan untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sedangkan pilgub tidak diterangkan secara gamblang. Dia berpendapat, pengkhususan pada pemilihan bupati dan wali kota karena sebelum perubahan undang-undang tersebut, pilgub dilaksanakan lewat mekanisme penunjukan.

“Sepertinya pembentuk undang-undang tidak memikirkan ini. Kenapa hanya mengatur pidana kampanye bupati/wali kota. Kemungkinan dikarenakan sebelum Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, Red.) dikeluarkan, undang-undang yang lama untuk jabatan gubernur tidak melalui pemilihan, tapi penunjukan,” tambah dia.

Meski demikian, Castro berpendapat, Panwaslu Kukar perlu menelusuri penggunaan aset negara tersebut. “Proses pembuktian tetap harus dilakukan demi penyelenggaraan pilkada yang adil,” imbuhnya.

Salah satu langkah yang patut diambil Panwaslu Kukar yakni memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, Edy Damansyah. Pasalnya, sebagai penanggung jawab di daerah, Edy memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap penggunaan aset daerah.

Baca Juga:  Diloloskan, Partai Idaman Bersyukur

“Jika nanti terbukti ASN yang menggunakan untuk kepentingan kampanye, bisa saja sanksi direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun apabila bupati, berarti sanksi diberikan oleh gubernur,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Sofyan Alex mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk melaksanakan kampanye.

“Sejauh ini kami tidak pernah melakukan pelanggaran. Apabila ada indikasi seperti yang dikabarkan, kami persilakan Bawaslu bekerja sesuai tugasnya,” tukas dia. (*/um)

Tags: Isran-HadiMetro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gunung Layung “Dibidik” Perusahaan Tambang, Masyarakat Adat Menolak

Next Post

AHY “Safari Politik” di Bumi Etam

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Prestasi Kepemimpinan Isran-Hadi di Kalimantan Timur; Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Tolak Penghapusan Tenaga Honorer
Bontang

Prestasi Kepemimpinan Isran-Hadi di Kalimantan Timur; Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

18 Oktober 2024, 11:30
Hadi Mulyadi Pukau Anak Muda Bontang dengan Keterampilan Bermusik di Tengah Kampanye
Bontang

Hadi Mulyadi Pukau Anak Muda Bontang dengan Keterampilan Bermusik di Tengah Kampanye

17 Oktober 2024, 23:37
Kampanye di Bontang, Isran-Hadi Saling Dukung dengan Najirah-Aswar
Society

Kampanye di Bontang, Isran-Hadi Saling Dukung dengan Najirah-Aswar

17 Oktober 2024, 15:17
Isran-Hadi Komitmen Perhatikan Masyarakat Pesisir
Bontang

Isran-Hadi Komitmen Perhatikan Masyarakat Pesisir

16 Oktober 2024, 16:03
Isran-Hadi Berpotensi Maju Jalur Independen, Tokoh Parpol Lain Dianggap Belum Siap
Kaltim

Isran-Hadi Berpotensi Maju Jalur Independen, Tokoh Parpol Lain Dianggap Belum Siap

5 April 2024, 16:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.