SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bontang melakukan sosialisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (non ASN) atau tenaga honorer. Kegiatan tersebut diadakan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (3/7) kemarin.
Koordinasi dan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah terhadap tenaga honorer di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terkait hak-hak mereka serta memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan risiko dalam bekerja, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT), serta pensiun.
Camat Teluk Pandan drs H Amir beserta unit pelaksana teknis daerah (UPTD) se-Kecamatan Teluk Pandan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang Agus Hariyanto turut hadir pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu, drs H Amir mengatakan bahwa dirinya siap mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya melindungi seluruh pegawai non ASN dan masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan.
“Tentu saya menyambut baik program-program unggulan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya dalam perlindungan risiko dalam bekerja, kecelakaan kerja, kematian, JHT, hingga jaminan pensiun,” ucapnya.
Di tempat sama, Agus Hariyanto mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan daerah kota dan kabupaten di wilayah kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang dan kantor cabang perintis Kutai Timur. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut atas memorandum of understanding (MoU) Kementrian Dalam Negeri dengan BPJS Keenagakerjaan. Terkait kewajiban pegawai non ASN untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap, melalui bantuan pemerintah daerah maka semua tenaga kerja non ASN bisa terjangkau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap dan mengimbau pemerintah kota dan kabupaten dapat melindungi seluruh honor daerah dan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2013,” urai Agus.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah lembaga hukum publik non profit oriented. Sehingga perolehan hasil imbal investasi digunakan untuk peningkatan manfaat bagi peserta. Ada empat jaminan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni program JKK, JHT, jaminan pensiun (JP), dan JKM.
“Kita tidak mengetahui kapan musibah akan datang. Bagaimana apabila musibah meninpa tulang punggung keluarga? Dan bagaimana nasib keluarga kita. Untuk itu segera lindungi diri Anda dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ra/adv)







