Penerapan Larangan, Tunggu Aturan Mengikat
SANGATTA – Perwakilan LSM, OKP dan Organda sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membicarakan larangan bus perusahaan masuk kota. Kamis (26/1) kemarin, kembali dilakukan rapat lanjutan untuk menuntaskan permasalahan yang tidak berujung solusi tersebut.
Dalam tertutup itu, penuntut kembali diberikan janji jika masalah ini akan diselesaikan secepat mungkin. Minggu ini, semua tuntutan akan mulai dibahas dan dicarikan solusi terbaiknya.
“Kita akan menghadap Bupati. Kita tunggu keputusan Bupati apakah dibuatkan Perbub atau seperti apa,” ujar Kadishub Johansyah Ibrahim didampingi Kepala Bidang Hubungan Darat, Pailu.
Langkah ini diambil, karena sudah merupakan kesepakatan bersama yang berada dalam forum. Forum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Karenanya, semua pihak diminta bersabar hingga tuntutan dapat dikabulkan.
“Jadi untuk sementara waktu ini, bus perusahaan masih bisa melewati jalan kota. Sampai, ada aturan yang mengikatnya. Makanya, kita secepatnya akan menghadap Bupati untuk membicarakan ini,” katanya.
Pada perinsipnya, perusahaan sudah mengaminkan semua tuntutan dari LSM, OKP dan Organda. Salah satunya, tidak menggunakan kendaraan bus berukuran besar dalam mengangkut karyawan. Asal, semua karyawan yang ada, bisa diangkut oleh Angkutan Kota (Angkot). Tentunya, diangkut sesuai dengan jadwal kerja yang sudah ditentukan.
“Jadi sebenarnya perusahaan tidak ada masalah. Asal, 4700 karyawan perusahaan dapat ditampung semua. Bisa dipikirkan kedepannya jika tidak diangkut sama bus. Dan yang paling utama juga, angkot juga harus standar dan nyaman,” katanya.
Begitupun dengan Organda, mengaku siap mengakomodir semua karyawan perusahaan. Saat ini, ada 60 angkot yang ada di Kutim. Jika jadi, maka angkot tersebut akan ditambah sehingga bisa memenuhi semua permintaan karyawan. “Organda juga mengaku siap. Dan akan menambah angkot. Karena semua sudah oke, maka kita tinggal tunggu atutan saja lagi. Jadi biar kuat dan mengikat,” katanya.
Untuk diketahui, ada beberapa tuntutan LSM, OKP dan Organda dalam forum tersebut. Diantaranya ialah, bus perusahaan dilarang masuk kota. Karena dianggap tidak pada tempatnya, menyebabkan kemacetan, menyebabkan kecelakaan, membuat debu dan lainnya. Selain itu, tuntutan lainnya ialah bus dilarang menggunakan plat nomor diluar Kaltim. Degan harapan, bisa menambah PAD Kutim. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post