• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jika Terbukti Bersalah, FW Terancam Dipecat dari ASN

by BontangPost
24 Juli 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Kasmidi /Wabup(Dhedy/Sangatta Post)

Kasmidi /Wabup(Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – FW (35), pria yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu lantaran kedapatan membawa senapan rakitan, terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), jika perbuatannya itu terbukti bersalah. Diperkuat  keluarnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951, pengguna senjata api tanpa izin diancam hukuman mati. Begitupun yang terdapat pada undang – undang darurat No. 12 Thn 1951 Tentang kepemilikan senjata api ilegal.  Dalam UU tersebut dikatakan,  barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan senjata api tanpa izin dari Polri, diancam dengan hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Pimpinan OPD Wajib Belanja di PIS

Hal ini dipertegas pada pasal 247 tentang pemberhentian PNS, karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan.  PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Dilihat nanti. Kita lihat putusannya,” ujar Wakil Bupati,  Kasmidi Bulang.

Siapa saja dibenarkan memegang senjata, termasuk PNS. Tetapi ingat, harus mengikuti aturan. Tak dapat sembarangan. Paling utama dibutuhkan sertifikasi.

“Kalau mau pegang senjata ikut aturan. Sertifikasi juga. Jadi masalah ini sudah kami komunikasikan,” katanya.

Seperti dirinya, mantan anggota DPRD ini mengaku memiliki senjata. Namun,  tahapan dilakukan. Yakni sertifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga:  CANGGIH!!! Sekarang Absen Pakai Pengenal Wajah, Cuma Sedetik

“Saya sendiri ikut sertifikasi untuk olahraga. Aturan kami tegas. Kalau mau ikut aturan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, FW (35) warga Jalan APT. Pranoto, Gang Etam RT 35, Desa Sangatta Utara, terpaksa harus berurusan dengan Polres Kutim. Pasalnya, FW diduga membawa senapan rakitan atau senjata api.

Dari hasil penangkapan sekira pukul 10.45 Wita kemarin, anggota Polres Kutim  mendapatkan  beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Diantaranya,  satu  buah senpi rakitan warna kayu polesan Cal 5,6 mm,  satu buah senpi rakitan warna hitam Cal 3,8 (Cold),  satu buah senpi rakitan warna hitam gagang kayu Cal 7,62 mm,  dan satu buah senpi rakitan warna hitam Cal 2,2 mm.

Baca Juga:  Sadap Karet Sambil Jualan Sabu

Tidak hanya itu, 18 butir amunisi Cal 3,8 (Revolver),  17 butir amunisi Cal 5,56, 27  butir amunisi Cal 7,62 Merk Pindat, 8 butir  amunisi Cal 2,2, satu buah parang dan sarangnya,  satu  bilah pisau sangkur warna hitam, tiga buah tas senpi,  dan satu buah borgol. (dy)

Tags: kriminalPegawai Negeri SipilSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perjalanan Meiti Wujudkan Mimpi Jadi Paskibraka di Istana Negara

Next Post

Sering Nombok, PPK Siap Mengundurkan Diri

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.