• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PAN Membantah, Bawaslu Diminta Perluas Pelacakan

by BontangPost
27 Juli 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Supriyadi, Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Supriyadi, Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kukar, Supriyadi membantah partainya telah mengusung bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersangkut kasus korupsi. Dia menilai, data yang dirilis Bawaslu belum diklarifikasi pada pengurus partai.

Supriyadi membenarkan, Mahdalena selaku bacaleg Kukar pernah dikaitkan dengan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), mantan anggota DPRD Kukar tersebut diputus tidak bersalah atau bebas.

“Makanya kami anggap beliau clear and clean dari kasus korupsi. Keputusan PK itu juga kolektif dengan anggota DPRD yang lain. Putusan itu kan sudah satu tahun yang lalu. Cuma kemarin waktu pendaftaran tidak dilampirkan,” tuturnya, Kamis (26/7) kemarin.

Pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, lanjut Supriyadi, pihaknya akan menyerahkan salinan putusan MA tersebut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. “Besok (hari ini, Red.) kami akan serahkan salinan pada KPU. Waktu pendaftaran itu kan kami tidak melampirkan salinan hasil PK itu. Karena tidak diminta oleh KPU,” tuturnya.

Baca Juga:  Permukiman dan Kuburan Jadi Tambang 

Dari penelusuran media ini, Mahdalena diputus bebas dalam PK di tingkat MA pada 2017. Putusan bebas lewat PK tersebut dilakukan oleh majelis hakim Timur Manurung, Surya Jaya, dan Sophian Marthabaya.

“Karena pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penyidikan, maka ketika penyidikan dilakukan, kerugian negara nyata-nyata sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,”  demikian pertimbangan putusan PK tersebut.

Sebelum putusan bebas, Kejaksaan Negeri Tenggarong mendakwa Mahdalena bersama pimpinan dan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014. Sebanyak empat wakil rakyat dinilai telah membuat anggaran ganda untuk perjalanan dinas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perbuatan anggota dewan itu merugikan uang negara sebesar Rp 2,9 miliar. Hal itu terjadi akibat pembayaran biaya perjalanan dinas ganda. Khusus Mahdalena, ia diduga mendapatkan uang Rp 75 juta.

Baca Juga:  Usulkan Rp 11,5 M, Namun Tiada Kabar

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, penyelenggara pemilu mesti konsisten dengan persyaratan pencalegan. “Bacaleg mantan terpidana korupsi mesti dicoret,” tegasnya.

Dia menyarankan Bawaslu memperluas pelacakan data bacaleg. Pasalnya, data yang dirilis baru sebatas bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Padahal aturan KPU menghendaki agar bacaleg yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak, juga ditelusuri dan direkomendasi oleh Bawaslu.

“Bawaslu Kaltim bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Agar data bacaleg bisa ditelaah oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Menurut Herdiansyah, pengajuan bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi menandakan partai politik (parpol) belum memiliki komitmen untuk menyeleksi dan mengajukan bacaleg yang berintegritas.

Baca Juga:  Setoran Iklan Rokok Kecil

“Apalagi pemberitaan yang heboh dan kontroversial, tidak boleh parpol mengajukan bacaleg yang terkena kasus korupsi. Saya pikir ini bukan soal sosialisasi aturan. Jadi aneh kalau partai-partai masih ngotot mengajukan mantan terpidana korupsi,” sebutnya.

Selain itu, pengajuan bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi tersebut menunjukkan parpol masih dipimpin dan dikendalikan oleh orang-orang yang tidak memiliki sikap anti korupsi.

“Bisa jadi lolosnya mereka akibat akses dan kontrol mereka terhadap kebijakan partai. Ini yang juga sering disebut sebagai oligarki dalam partai. Partai dikendalikan oleh mereka yang bermodal,” tutur Herdiansyah. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPartai PANPileg 2019
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mantan Napi “Berlomba” Nyaleg? 

Next Post

Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Related Posts

Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Bontang

Anggota Dewan Terpilih Dilantik 15 Agustus

9 Agustus 2019, 18:08
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00
Tidak Bawa KTP-El, Terancam Tak Bisa Nyoblos 
Nasional

Hasil Hitung Cepat PIleg 2019: PDIP Berjaya, Partai Baru Terancam

18 April 2019, 11:00
Pesan Pendeta untuk Para Caleg: Dilarang Bermanuver Politik di Gereja!
Bontang

Pesan Pendeta untuk Para Caleg: Dilarang Bermanuver Politik di Gereja!

24 Februari 2019, 13:00
Dorong Kampanye Anticaleg Eks Koruptor , KPU Umumkan Lagi Caleg Berkasus Korupsi
Nasional

Dorong Kampanye Anticaleg Eks Koruptor , KPU Umumkan Lagi Caleg Berkasus Korupsi

20 Februari 2019, 15:30

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.