• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye

by BontangPost
7 Agustus 2018, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim melarang bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2019, melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bagi yang berkampanye dinyatakan melanggar Undang-Undang.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Muhammad Idris menegaskan, kampanye bisa dilakukan setelah bakal calon legislatif ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). DCT peserta pemilu legislatif akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.

“Terkait jenis kampanye dan kapan mulainya, ada pada pasal 275 dan pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/8).

Idris menyebutkan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT.

Baca Juga:  Polres Kutim Berhasil Ungkap Curanmor Lintas Daerah,  3 Pemetik dan 1 Penadah Diamankan

“Berdasarkan tahapan pemilu, kata dia, kampanye dilaksanakan sesuai pasal 276, bahwa pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkannya DCT, maka kampanye akan dilaksanakan pada 23 September 2018,” tandasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada temuan alat peraga kampanye bakal calon yang terpasang. Karena itu, Panwaslu akan terus lakukan pencegahan dan menertibkan jika terbukti didapati,” katanya.

Komisioner Panwaslu ini mengaku, akan terus lakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye, jika mulai menjamur sebelum waktunya.

Saat ini proses pemilu telah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim, dan penetapan DPT pada 20 September mendatang.

Baca Juga:  Cegah DBD, Dinkes Minta Tambahan Anggaran APBD

“Kemudian akan diumumkan pada 21 September 2018. Bahkan KPU belum menetapkan jadwal kampanye. Artinya sekarang ini bagi bacaleg belum boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.

Hal ini akan berdampak hukum bagi yang melakukan. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan pasal 492, yaitu ancaman pidana satu tahun dan denda Rp 12 juta bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KampanyepanwasluPileg 2019Sangatta Post
Share4TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diskes “Abaikan” Kesepakatan 

Next Post

90 Persen Personel Satpol PP Bakal Dimutasi ke Berbagai Instansi

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Bontang

Anggota Dewan Terpilih Dilantik 15 Agustus

9 Agustus 2019, 18:08
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00
Tidak Bawa KTP-El, Terancam Tak Bisa Nyoblos 
Nasional

Hasil Hitung Cepat PIleg 2019: PDIP Berjaya, Partai Baru Terancam

18 April 2019, 11:00

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.