SAMARINDA – Surat persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar, sepertinya masih menuai jalan buntu.
Pasalnya, Herwan hanya akan menerima penggantian dirinya dari Gedung Karang Paci, lewat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Karena Hanura ini masih sengketa dua kepengurusan. Yang mana berdasarkan undang-undang, kalau masih ada dua kubu di partai, harus menunggu keputusan yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung,” jelasnya, Senin (13/8) kemarin.
Terlebih kubu Daryatmo akan melayangkan surat somasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan surat keputusan kepengurusan OSO dan Herry Lontung.
Perseteruan dua kubu Partai Hanura di pusat tersebut, lantas tidak mengizinkan kubu OSO di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggantinya dari jabatan wakil rakyat. “Jadi tidak boleh kubu OSO yang menggantikan saya. Karena saya kan disahkan lewat SK Kemendagri. Kalau SK proses PAW itu terbit, silakan pimpinan DPRD Kaltim menjalankannya,” imbuh dia.
Disinggung PAW dirinya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwan mengatakan, hal itu tidak lantas memperbolehkan kubu OSO dan Herry Lontung menggantinya dari DPRD Kaltim.
“Tidak bisa dong PAW begitu saja. Dasarnya apa Ketua DPRD mengganti saya? Kalau surat dari kubu OSO, itu tidak boleh. Harus SK dari Kemendagri. Kalau 23 September nanti sudah ada SK dari Kemedagri, itu boleh dijalankan oleh DPRD provinsi,” ucapnya.
Begitu pula dengan aset yang dimiliki DPD Hanura Kaltim yang selama ini berada di bawah kuasanya. Herwan tidak akan menyerahkan pada kubu OSO, selama sengketa partai di pengadilan belum inkrah.
Diketahui sebelum sengketa internal partai muncul, pihaknya pernah diberikan satu mobil operasional. Kendaraan roda empat itu dibeli menggunakan dana partai. Sehingga ketika terjadi sengketa, tidak serta merta aset tersebut dapat ditarik oleh kubu OSO.
“Mobil itu tidak dibeli dari uang pribadinya Pak OSO. Beda kalau itu dibeli uang pribadi dan ditulis di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Pak OSO,” tegasnya.
Karenanya, BPKB mobil tersebut masih dipegang bendahara DPD Partai Hanura kubu Daryatmo. Dia mempersilakan kubu OSO menggugat di pengadilan. Dengan catatan, harus ada bukti kepemilikan.
“Sebab yang pegang kendaraan itu pemilik BPKB. Selain itu, tidak ada lagi aset partai. Karena semuanya aset pribadi,” terangnya.
Sebelumnya, Pengurus DPP Hanura kubu OSO dan Herry Lontung melayangkan surat persetujuan PAW. Surat dengan nomor A/51/DPP-HANURA/VIII/2018 itu memerintahkan DPD Hanura menggantikan Herwan dengan Nixson Butarbutar di DPRD Kaltim. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post