BONTANG – Melati (15) –bukan nama sebenarnya– sungguh tak menyangka jika ajakan bekerja di kafe yang ditawarkan oleh salah satu tetangganya, HN (47), adalah jebakan. Pasalnya saat diajak jalan-jalan ke wilayah prakla, melati malah dijual ke lelaki hidung belang.
Kasus human trafficking sekaligus kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Bontang, Sabtu (25/8) lalu. Polisi sudah mengamankan 3 tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Melati merupakan warga Desa Santan. Melati sangat dekat dengan tetangganya, perempuan berinisial NL. Saat NL pindah ke Bontang, Melati pun sering mengunjunginya bahkan hingga menginap. Selama di Bontang, rupanya Melati sudah dipantau tetangga lainnya, perempuan berinisial HN (47). HN pun mengajak Melati untuk bekerja di sebuah kafe di Prakla, Berbas Pantai. “Nah, si Melati ini tidak menyatakan setuju, juga tidak juga menolak,” jelas Kasat yang didampingi penyidik saat ditemui Bontang post di Polres Bontang, Selasa (28/8) kemarin.
Suatu hari HN dan Melati keliling Bontang dan menuju Prakla. Ternyata, bos kafe yang dikenal HN sedang tidak ada di rumah, mereka pun berniat mencari makan. Masih wilayah Prakla, keduanya bertemu dengan pria hidung belang, tersangka MS (56), yang sedang mencari hiburan.
Melihat Melati, MS langsung tertarik dan menawar kepada HN. “Tetapi si HN ini mengatakan tidak ada tempat, karena bos kafenya sedang keluar. Mereka pun berinisiatif mencari indekos, yang akan dibayar MS,” paparnya.
Setelah mendapat kamar, Melati diajak MS masuk ke kamar. Sebelumnya HN sudah berpesan kepada Melati, jika MS memberi uang diterima saja. Dalam kamar, MS menyalurkan nafsu birahinya ke bocah berusia 15 tahun itu. Namun Melati sempat menolak dan MS terus mengiming-iminginya dengan uang. “Awalnya si korban ini tidak mau, tetapi MS bilang mau kasih uang dan korban ingat pesan HN, akhirnya dia pun mau berhubungan,” terang Ferry.
Rupanya, tak sempat melakukan persetubuhan, MS lebih dulu ejakulasi. Sehingga persetubuhan tidak terjadi, namun Melati sempat dicabuli oleh MS. “Korban memang mengakui bahwa belum sempat disetubuhi, karena sudah ejakulasi,” ujar Ferry.
Karena sudah janji, korban pun diberi uang sebesar Rp 200 ribu dari MS. Bunda HN sendiri mendapat bayaran Rp 200 ribu ditambah Rp 50 ribu untuk bayar indekos. “Dengan polosnya, Melati juga menyetor uang yang dia dapat kepada HN. HN hanya memberinya Rp 100 ribu. Sore hari saat mereka pulang, sesampainya di rumah, HN malah kembali mengambil uang Rp 100 ribu dari Melati,” kata Ferry.
Kepada polisi Melati juga mengaku pernah diajak bersetubuh dengan pacarnya, SB (15), setelah sebelumnya dicekoki miras. Tersangka SB, menggelar pesta miras bersama HN dan mencekoki Melati. Karena sudah teler, korban pun diajak SB untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban sendiri hanya sadar saat celananya dibuka. Setelah itu dia tak tahu apa yang terjadi. Hanya saja saat bangun, dia sudah setengah telanjang. “Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah kosong dan di rumah kakak ipar korban, tetapi tersangka hanya mengakuinya satu kali,” ujarnya.
Mengingat, korban tak bisa mengenal hari, waktu, dan tanggal. Penyidik pun cukup kesulitan saat melakukan pemeriksaan. Yang korban tahu hanya siang dan malam. Atas pernyataan korban ini, polisi tidak dapat menyimpulkan tersangka mana yang pertama kali menyetubuhi korban.
Kasus ini bisa terungkap saat korban berkunjung ke rumah kakak iparnya. Melati ditanya apa saja aktivitasnya selama di Bontang. “Karena memang polos, korban pun menceritakan semua yang dia alami ke kakak iparnya. Alhasil kakak iparnya melaporkan kasus ini ke polisi dan kami amankan ketiga tersangka pada Sabtu (25/8) dini hari sekira pukul 02.00 wita,” paparnya.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (2) bagi tersangka SB atas persetubuhan, Pasal 82 ayat (1) untuk tersangka MS atas pencabulan, dan HN atas pembiaran pencabulan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post