• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bawaslu Larang Bacaleg Praktik Mahar Politik 

by BontangPost
7 September 2018, 11:04
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Idris menuturkan, tidak ada temuan mahar politik hingga saat ini di Kutim. Menurutnya, mahar politik dan politik uang memang berbeda, namun keduanya sangat dilarang berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mahar politik selalu menjadi perbincangan hangat setiap memasuki pemilu, khususnya pilkada. Beberapa pihak mengatakan, mahar politik berlaku untuk kader dengan elektabilitas rendah, sebaliknya calon dengan elektabilitas tinggi justru partai lah yang berlomba “membeli.”

Semua hal yang berpotensi adanya kecurangan dirasa sangat mencederai pemilu. Jika memang terdapat indikasi mahar politik, Idris mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Jika sudah tiba waktunya, kampanye itu sah-sah saja tapi ada batasnya, jangan sampai itu terciderai dengan persoalan pelanggaran kampanye,” ujarnya di kantor Bawaslu belum lama ini.

Baca Juga:  Antisipasi Malaria, Buka Lahan Baru Wajib Lapor Diskes

Dia memaparkan, perbedaan antar mahar politik dan politik uang yang banyak menganggap hal itu sama. Dimana jika mahar politik merupakan hal untuk memudahkan akses pengusungan. Laiknya caleg yang akan maju harus melalui parpol, bisa dipermudah melalui barang maupun materi. Berbeda dengan politik uang.

“Sedangkan mahar politik adalah praktik politik uang yang bukan bagian dari pembiayaan politik. Bersifat informal dan cenderung ilegal dan di sejumlah negara demokrasi dilarang keras,” katanya.

Idris menjelaskan, terkait mahar politik, jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang tertuang pada pasal 228. Dimana bunyinya yakni terkait larangan menerima imbalan apapun pada proses pencalonan presiden dan wakilnya (ayat 1). Lalu juga diatur sanksinya yang tidak diikutkan pada pemilu berikutnya jika terbukti (ayat 2). Serta bagaimana pembuktiannya yang melalui pengadilan (ayat 3).

Baca Juga:  Hari Guru, Siswa Ramai Beri Bunga 

“Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Dalam hal parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat 1, parpol bersangkutan dilarang menggunakan pencalonan pada periode berikutnya,” katanya.

Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan apapun pada parpol dalam proses pencalonan. Itu diatur pada pasal 228,” tutupnya. (*/la)

Tags: Bawaslumahar politikPileg 2019Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bapenda Sebar Virus Sadar Pajak

Next Post

Meski Haram, Vaksin MR Tetap Berlanjut 

Related Posts

Mahar Politik
Opini

Mahar Politik

17 Mei 2024, 15:04
Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19
Opini

Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19

30 Mei 2020, 08:29
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Bontang

Anggota Dewan Terpilih Dilantik 15 Agustus

9 Agustus 2019, 18:08
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.