BONTANG – Komisi I DPRD telah rampung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012. Mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Sekretaris Komisi I Abdul Malik dalam laporan komisi membacakan telah melakukan sejumlah mekanisme pembahasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Serta Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun pembahasannya meliputi rapat kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pekot Bontang, kunjungan kerja dan konsultasi ke kementerian, rapat finalisasi, serta konsultasi dan harmonisasi ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim.
“Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Bontang Nomor 6 Tahun 2017, bahwa Komisi I DPRD diberi tugas untuk membahas raperda ini,” kata Malik dalam Sidang Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bontang, Senin (24/9) lalu.
Dikatakan Malik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di dalamnya tidak mengatur pengurusan Korpri. Sehingga perlu dilakukan pencabutan perda yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan. Nantinya tugas dan fungsinya bakal dialihkan pada perangkat daerah sesuai urusannya.
Meliputi kegiatan bantuan hukum dialihkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kegiatan sosial serta pembinaan mental dan rohani ke Bagian Sosial dan Ekonomi. Sementara kegiatan pembinaan olahraga dialihkan ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Berkenaan dengan kegiatan pembinaan seni dan budaya dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Serta kegiatan usaha menjadi wewenang Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan perdagangan (Diskop-UKMP).
Selain itu, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tidak diatur lagi mengenai Sekretariat Korpri. Serta Pemerintah kabupaten/kota tidak ada ketentuan terdapat Sekretariat Korpri. Hal ini tertulis dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.
Pencabutan perda ini juga telah mendapat pendapat lima fraksi DPRD. Seluruhnya sepakat untuk menerima dan menyetujui raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2012 disahkan menjadi perda. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post