SAMARINDA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tanpa melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah banyak menimbulkan efek negatif bagi buruh. Hal ini diduga karena lemahnya regulasi di daerah yang merujuk pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim untuk membahas peraturan daerah tentang PHK.
“Surat itu sudah kami kirim pada 20 September kemarin. Hampir sepuluh hari yang lalu. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi. Padahal kami sangat menginginkan ada pertemuan dengan DPRD untuk membahas raperda (rancangan peraturan daerah, Red.) tentang PHK,” ungkapnya, Sabtu (29/9) kemarin.
Kata dia, jika nantinya SBBI diberikan kesempatan untuk berdialog dengan DPRD Kaltim, maka pihaknya akan menyampaikan beragam solusi terkait poin penting yang harus diatur dalam raperda tersebut. Salah satunya, raperda mesti mengatur secara menyeluruh terkait mekanisme PHK sebagaimana diamanahkan Undang-Undang nomor 13/2003.
“Yang mau kami dorong dalam perda PHK itu, supaya perusahaan dalam melakukan pemutusan kerja, kembali memenuhi mekanisme dalam undang-undang. Tidak boleh diputuskan PHK sebelum ada penetapan dari PHI,” imbuhnya.
Kemudian, raperda juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa melalui penetapan PHI. Sebab dalam undang-undang tersebut, belum mengatur secara rinci sanksi yang dapat diberikan pada pengusaha yang melanggar tahapan PHK.
“Tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemberian sanksi pada pengusaha yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI. Jadi penekanannya, di perda itu nanti harus mengatur sanksi itu,” sarannya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, kekosongan hukum tentang ketenagakerjaan telah banyak menimbulkan efek negatif bagi buruh di Kaltim. Sejatinya, 2018 ini pihaknya ingin mengusulkan raperda tersebut. Namun masih banyak raperda yang diusulkan belum dibahas dan disahkan di DPRD Kaltim.
“Memang perlu ada payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi buruh. Kami sedang membangun input-input baru untuk menghasilkan aturan ini. Mudah-mudahan masuk di 2019. Karena 2018 ini sudah agak sulit mengejarnya. Masih banyak raperda yang belum disahkan,” katanya, Rabu (19/9) kemarin.
Selain PHK tanpa prosedur, lanjut Rusman, hal yang tidak kalah penting yakni pemerintah daerah belum memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Pemerintah tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan penyelesaian perselisihan itu. Padahal lembaganya sudah ada. Ada PHI (Pengadilan Hubungan Industri, Red.) untuk penyelesaian kasus PHK itu,” katanya.
Sudah berulang kali dirinya menerima pengaduan mengenai PHK. Pada dasarnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun acap kali tidak diindahkan oleh pengusaha.
“Itu menunjukkan bahwa wibawa pemerintah sangat lemah. Karena dengan santainya perusahaan mengabaikan rekomendasi pemerintah. Apalagi dengan karyawan sifatnya kontrak. Itu sangat tidak dilindungi perusahaan,” sebutnya. (*/um)







