• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

 Soal Penyusunan Raperda PHK, SBBI Minta Bertemu Dewan

by BontangPost
30 September 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Nason Nadeak(DOK/METRO SAMARINDA)

Nason Nadeak(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tanpa melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah banyak menimbulkan efek negatif bagi buruh. Hal ini diduga karena lemahnya regulasi di daerah yang merujuk pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim untuk membahas peraturan daerah tentang PHK.

“Surat itu sudah kami kirim pada 20 September kemarin. Hampir sepuluh hari yang lalu. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi. Padahal kami sangat menginginkan ada pertemuan dengan DPRD untuk membahas raperda (rancangan peraturan daerah, Red.) tentang PHK,” ungkapnya, Sabtu (29/9) kemarin.

Baca Juga:  Kisah Gerakan Rakyat Kutai Mempertahankan Kemerdekaan (1); Dimotori Tokoh Lintas Etnis, Bersatu dalam Referendum

Kata dia, jika nantinya SBBI diberikan kesempatan untuk berdialog dengan DPRD Kaltim, maka pihaknya akan menyampaikan beragam solusi terkait poin penting yang harus diatur dalam raperda tersebut. Salah satunya, raperda mesti mengatur secara menyeluruh terkait mekanisme PHK sebagaimana diamanahkan Undang-Undang nomor 13/2003.

“Yang mau kami dorong dalam perda PHK itu, supaya perusahaan dalam melakukan pemutusan kerja, kembali memenuhi mekanisme dalam undang-undang. Tidak boleh diputuskan PHK sebelum ada penetapan dari PHI,” imbuhnya.

Kemudian, raperda juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa melalui penetapan PHI. Sebab dalam undang-undang tersebut, belum mengatur secara rinci sanksi yang dapat diberikan pada pengusaha yang melanggar tahapan PHK.

“Tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemberian sanksi pada pengusaha yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI. Jadi penekanannya, di perda itu nanti harus mengatur sanksi itu,” sarannya.

Baca Juga:  Kisah Hariyanto Pimpin Hotel Grand Elty Singgasana, Kukar, Rutin Latih Karyawan, Tak Segan Berbagi Ilmu

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, kekosongan hukum tentang ketenagakerjaan telah banyak menimbulkan efek negatif bagi buruh di Kaltim. Sejatinya, 2018 ini pihaknya ingin mengusulkan raperda tersebut. Namun masih banyak raperda yang diusulkan belum dibahas dan disahkan di DPRD Kaltim.

“Memang perlu ada payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi buruh. Kami sedang membangun input-input baru untuk menghasilkan aturan ini. Mudah-mudahan masuk di 2019. Karena 2018 ini sudah agak sulit mengejarnya. Masih banyak raperda yang belum disahkan,” katanya, Rabu (19/9) kemarin.

Selain PHK tanpa prosedur, lanjut Rusman, hal yang tidak kalah penting yakni pemerintah daerah belum memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  KPU Sebut Belum Ada yang Terdaftar

“Pemerintah tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan penyelesaian perselisihan itu. Padahal lembaganya sudah ada. Ada PHI (Pengadilan Hubungan Industri, Red.) untuk penyelesaian kasus PHK itu,” katanya.

Sudah berulang kali dirinya menerima pengaduan mengenai PHK. Pada dasarnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun acap kali tidak diindahkan oleh pengusaha.

“Itu menunjukkan bahwa wibawa pemerintah sangat lemah. Karena dengan santainya perusahaan mengabaikan rekomendasi pemerintah. Apalagi dengan karyawan sifatnya kontrak. Itu sangat tidak dilindungi perusahaan,” sebutnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaRaperda PHKSBBI
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sumber PAD, Pemprov Dinilai Belum Maksimal 

Next Post

Vaksinasi MR Terbilang Rendah 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.