SANGATTA – Masyarakat meminta KPU untuk tegas menindak, para caleg yang melanggar aturan pemilu. Salahsatunya dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang tidak diperbolehkan dalam aturan, seperti di pohon. Baik dengan spanduk atau baliho ukuran besar maupun kecil.
Larangan ini termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013, khususnya pasal 17 ayat 1.
Dalam aturan itu, disebutkan jika APK tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
“Perlu tindakan tegas. Sebab hal ini sudah menjadi budaya saat pileg, pilkada, maupun pemilu,” ujar Ardian warga Sangatta Utara.
Komisioner KPU Kutim, Sayuti menegaskan, peserta pemilu dilarang memasang APK maupun stiker di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan.
“APK atau stiker semacam itu harus dicabut dan sanksi dapat diberikan kepada pihak yang memasangnya,” kata Sayuti.
Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon.
“Jadi sekali lagi tidak diperkenankan. Untuk itu, calon wajib mengindari hal itu,” katanya.
KPU mengajak kepada seluruh peserta pilkada, pengawas pemilu di daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup.
Pemerintah daerah juga seharusnya terlibat dalam masalah ini dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Mari kita jaga pemilu yang ramah lingkungan, aman, damai, dan berkeadilan. Terpenting ialah sukses,” katanya. (dy)






