• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Haram Pasang APK di Pohon

by M Zulfikar Akbar
1 Oktober 2018, 10:43
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
MERUSAK LINGKUNGAN: Pemasangan APK di pohon merupakan salah satu pelanggaran lantaran merusak lingkungan sekitar.

MERUSAK LINGKUNGAN: Pemasangan APK di pohon merupakan salah satu pelanggaran lantaran merusak lingkungan sekitar.

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masyarakat meminta KPU untuk tegas menindak, para caleg yang melanggar aturan pemilu. Salahsatunya dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang tidak diperbolehkan dalam aturan, seperti di pohon. Baik dengan spanduk atau baliho ukuran besar maupun kecil.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013, khususnya pasal 17 ayat 1.

Dalam aturan itu, disebutkan jika APK tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

“Perlu tindakan tegas. Sebab hal ini sudah menjadi budaya saat pileg, pilkada, maupun pemilu,” ujar Ardian warga Sangatta Utara.

Komisioner KPU Kutim, Sayuti menegaskan, peserta pemilu dilarang memasang APK maupun stiker di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan.

“APK atau stiker semacam itu harus dicabut dan sanksi dapat diberikan kepada pihak yang memasangnya,” kata Sayuti.

Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon.

“Jadi sekali lagi tidak diperkenankan. Untuk itu, calon wajib mengindari hal itu,” katanya.

KPU mengajak kepada seluruh peserta pilkada, pengawas pemilu di daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup.

Pemerintah daerah juga seharusnya terlibat dalam masalah ini dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan yang sudah diatur.

“Mari kita jaga pemilu yang ramah lingkungan, aman, damai, dan berkeadilan. Terpenting ialah sukses,” katanya. (dy)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Batal Bertanding, Atlet Kutim Jadi Tim Relawan

Next Post

Komunikasi Lancar, Berupaya Dipulangkan

Related Posts

8 Manfaat Meninggalkan Rokok Elektrik Vape
Nasional

Polri Larang Anggota Aktif dan PNPP Gunakan Vape, Berlaku di Seluruh Indonesia

3 November 2026, 15:00
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

3 November 2026, 12:05
Banjir Bontang Belum Tuntas, Pengendalian Hulu Jadi Kunci Utama
Bontang

Polder Satimpo dan Tanggul Gunung Elai Disiapkan untuk Atasi Banjir Bontang

3 November 2026, 11:30
Kaltim

Komisioner KPU Samarinda Masuk Daftar Tersangka Korupsi Bisnis Batu Bara Rp31 Miliar

3 November 2026, 10:34
Miliki Pabrik Urea Terbesar di Asia Tenggara, PKT Siap Dominasi Pasar Asia Pasifik
Pupuk Kaltim

Dukung Operasional Pabrik Soda Ash, PKT Mulai Bangun Dermaga 11

3 November 2026, 09:44
Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun
Bontang

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

3 November 2026, 08:32

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.