SANGATTA – Salah satu tuntutan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim terhadap Pemkab Kutim ialah upah laik atau menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK).
TK2D merupakan pekerja kontrak yang dianggap setara dengan karyawan perusahaan. Jika mengacu pada peraturan pemerintah, maka mereka wajib mendapatkan hak UMK.
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui pelanggar yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan menanggapi santai. Katanya, bisa saja UMK diterapkan jika keuangan daerah mencukupi. Itupun, tak dapat seperti yang diharapkan, melainkan hanya penyesuaian.
“Kalaupun keuangan normal, bisa disesuaikan. Karena pemerintah bukan perusahaan. Ada juga hitungannya untuk gaji TK2D. Ada aturannya,” katanya.
Bisa saja tuntutan tersebut dikabulkan. Asal, dilakukan rasionalisasi. Atau pengurangan TK2D. Jika mengacu tenaga ideal TK2D yang dibutuhkan Kutim, hanya sekira 3 ribu sampai 6 ribu saja. Sedangkan sekarang TK2D Kutim, berjumlah 9 ribu. Artinya, diperlukan pengurangan TK2D yang berlipat.
“Pertanyaannya mau tidak dirasionalisasi. Mau di rumahkan kayak di Kukar,” kata Zai.
Tentu saja kata dia, tak ada yang menginginkan hal itu. Semua ingin bekerja. Bahkan banyak yang mengantri ingin menjadi TK2D.
“Kenapa bupati angkat TK2D, karena melihat kemanusiaan. Memperjuangkan yang masih honor. Ada yang bisa punya SK. Yang belum TK2D masih honor. Nah Bupati memperjuangkan mereka semua,” katanya.
Apalagi kata dia, Pemkab Kutim sudah memperjuangkan agar TK2D Kutim diangkat menjadi TK2D. Bahkan saat pembukaan CPNS, Bupati meminta TK2D diprioritaskan. Namun, aturan berkata lain. Tes CPNS dilakukan secara nasional.
“Semua sudah diperjuangkan. Tetapi kita tak dapat berbuat banyak. Karena penyelenggara ialah BKN. Kita hanya mengumpulkan berkas saja,” katanya. (dy)






