• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pilih UMK atau Rasionalisasi?

by M Zulfikar Akbar
1 Oktober 2018, 10:45
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Dhedy/Sangatta Post 
Zainuddin

Dhedy/Sangatta Post Zainuddin

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Salah satu tuntutan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim terhadap Pemkab Kutim ialah upah laik atau menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK).

TK2D merupakan pekerja kontrak yang dianggap setara dengan karyawan perusahaan. Jika mengacu pada peraturan pemerintah, maka mereka wajib mendapatkan hak UMK.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui pelanggar yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan menanggapi santai. Katanya, bisa saja UMK diterapkan jika keuangan daerah mencukupi. Itupun, tak dapat seperti yang diharapkan, melainkan hanya penyesuaian.

“Kalaupun keuangan normal, bisa disesuaikan. Karena pemerintah bukan perusahaan. Ada juga hitungannya untuk gaji TK2D. Ada aturannya,” katanya.

Bisa saja tuntutan tersebut dikabulkan. Asal, dilakukan rasionalisasi. Atau pengurangan TK2D. Jika mengacu tenaga ideal TK2D yang dibutuhkan Kutim, hanya sekira 3 ribu sampai 6 ribu saja. Sedangkan sekarang TK2D Kutim, berjumlah 9 ribu. Artinya, diperlukan pengurangan TK2D yang berlipat.

“Pertanyaannya mau tidak dirasionalisasi. Mau di rumahkan kayak di Kukar,” kata Zai.

Tentu saja kata dia, tak ada yang menginginkan hal itu. Semua ingin bekerja. Bahkan banyak yang mengantri ingin menjadi TK2D.

“Kenapa bupati angkat TK2D, karena melihat kemanusiaan. Memperjuangkan yang masih honor. Ada yang bisa punya SK. Yang belum TK2D masih honor. Nah Bupati memperjuangkan mereka semua,” katanya.

Apalagi kata dia, Pemkab Kutim sudah memperjuangkan agar TK2D Kutim diangkat menjadi TK2D. Bahkan saat pembukaan CPNS, Bupati meminta TK2D diprioritaskan. Namun, aturan berkata lain. Tes CPNS dilakukan secara nasional.

“Semua sudah diperjuangkan. Tetapi kita tak dapat berbuat banyak. Karena penyelenggara ialah BKN. Kita hanya mengumpulkan berkas saja,” katanya. (dy)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Komunikasi Lancar, Berupaya Dipulangkan

Next Post

Mangrove Jadi Benteng Tsunami

Related Posts

8 Manfaat Meninggalkan Rokok Elektrik Vape
Nasional

Polri Larang Anggota Aktif dan PNPP Gunakan Vape, Berlaku di Seluruh Indonesia

3 November 2026, 15:00
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

3 November 2026, 12:05
Banjir Bontang Belum Tuntas, Pengendalian Hulu Jadi Kunci Utama
Bontang

Polder Satimpo dan Tanggul Gunung Elai Disiapkan untuk Atasi Banjir Bontang

3 November 2026, 11:30
Kaltim

Komisioner KPU Samarinda Masuk Daftar Tersangka Korupsi Bisnis Batu Bara Rp31 Miliar

3 November 2026, 10:34
Miliki Pabrik Urea Terbesar di Asia Tenggara, PKT Siap Dominasi Pasar Asia Pasifik
Pupuk Kaltim

Dukung Operasional Pabrik Soda Ash, PKT Mulai Bangun Dermaga 11

3 November 2026, 09:44
Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun
Bontang

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

3 November 2026, 08:32

Terpopuler

  • Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun

    Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak AST, Mantan Pimpinan Ponpes Bontang yang Kini Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.