SAMARINDA – Sudah banyak kasus penyitaan kendaraan oleh penyedia jasa pinjaman uang atau debt collector dengan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Salah satu alasannya, pemilik BPKB tidak dapat membayar angsuran bulanan sebagaimana perjanjian awal antara kedua belah pihak.
Warga Samarinda, FA (27) mengaku pernah berurusan dengan salah satu perusahaan yang memberikan uang dengan jaminan BPKB. Pada pertengahan 2017, dia menjaminkan surat kepemilikan motor pada perusahaan tersebut.
“Waktu itu, saya sangat membutuhkan uang untuk usaha. Tetangga saya memberi masukan, agar mengambil pinjaman uang pada debt collector,” ungkapnya, Selasa (2/10) kemarin.
FA yang notabenenya pedagang sedang merintis usaha, harus memutar otak untuk mendapatkan jaminan yang disyaratkan pengusaha di bidang keuangan itu. Sebab, pinjaman tidak dapat diberikan tanpa ada jaminan BPKB.
“Akhirnya ada pikiran, saya bisa meminta bantuan pada teman saya yang memiliki BPKB motor. Saat itu saya datangi beberapa orang teman. Tetapi mereka monolak untuk membantu saya. Karena ternyata, mereka juga menggunakan BPKB untuk mendapat pinjaman,” bebernya.
Seolah tak kehabisan akal, FA mendatangi RD (26). Kepada RD, dia menyampaikan keinginannya meminjam surat kepemilikan kendaraan tersebut. Singkatnya, laki-laki yang memiliki dua orang anak itu dipenuhi hajatnya.
Tak berselang lama, sekira September 2017, FA mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 5 juta pada debt collector. Perjanjiannya, pedagang itu harus mengangsur uang setiap bulan sebanyak Rp 500 ribu.
“Saya harus mengembalikan uang itu selama satu setengah tahun. Dalam perjanjian disebutkan, setiap tanggal 10 saya harus menyetor Rp 500 ribu. Apabila terlambat, dikenakan denda Rp 10 ribu per hari,” sebutnya.
Pada bulan pertama, FA dapat mengembalikan uang tersebut. Berikutnya, pada bulan keempat, usaha yang dikelolanya gulung tikar. Penyebabnya, dia tidak memisahkan antara uang untuk konsumsi pribadi, keuntungan, dan modal usaha.
Sebagai lulusan SMA, dia kesulitan mendapatkan pekerjaan yang dapat menunjang seluruh kebutuhan keluarga dan angsuran bulanan itu. Pada bulan kelima, FA tidak dapat membayar angsuran.
“Perusahaan memberikan kelonggaran. Syaratnya, bulan selanjutnya harus bayar tepat waktu. Saya juga diminta membayar dua bulan serta denda yang dikenakan setiap hari,” ucapnya.
Merasa tidak memiliki pilihan lain, FA menyepakati syarat itu. Hari berlalu, waktu pengangsuran uang mulai jatuh tempo. Dia tak kunjung mendatangi perusahaan tersebut untuk menyetor uang yang disyaratkan.
Jika dikalkulasi, dia harus mengangsur uang dengan jumlah Rp 1,3 juta. “Uang segitu jelas saja tidak ada. Karena saya sedang kesulitan. Untuk makan saja sulit,” kenangnya.
Sepuluh hari berlalu setelah jatuh tempo, perusahaan meminta motor yang digunakan sebagai jaminan itu diberikan pada perusahaan tersebut. Dengan berat hati, FA menyampaikan masalah itu pada RD.
Namun RD tidak menerima jika motornya disita. FA mulai dicari debt collector. Merasa terjepit, dia pindah ke Balikpapan. Dengan begitu, sesaat dia dapat merasa tenang dari incaran.
“Tetapi pada Maret 2018, tempat tinggal saya diketahui oleh pemilik perusahaan itu. Dua orang mendatangi saya. Saya sampaikan masalah yang sebenarnya. Mereka tidak mau tahu. Pokoknya motor harus mereka sita,” terangnya.
Dua orang debt collector itu mendatangi RD yang tinggal di salah satu kelurahan di Samarinda Seberang. RD berkilah, tidak memiliki urusan dengan penyedia jasa keuangan tersebut.
“Akhirnya kami dimediasi oleh seorang tokoh masyarakat di Samarinda Seberang. Intinya RD tidak mau memberikan motornya. Pilihan lain, saya diminta memberikan uang sebanyak Rp 6 juta pada debt collector,” jelasnya.
Di tengah kondisi yang sedang terjepit itu, FA juga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Kedua orang debt collector mengancam akan membawa kasus itu pada kepolisian.
“Tokoh masyarakat itu meminta agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Semuanya sepakat dengan saran itu. Tetapi saya tetap diminta menyediakan uang Rp 6 juta,” katanya.
Sebulan berlalu setelah mediasi itu, FA tidak dapat memberikan uang yang diminta debt collector. Keputusan akhirnya, BPKB yang dimiliki RD tidak dapat dikembalikan lagi perusahaan keuangan tersebut.
“RD menerima keputusan itu. Tetapi saya lihat sangat berat. Hubungan kami terputus. Tetangga dan warga di sekitar juga menyesalkan kasus itu. Saya dianggap tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*/um)







