SAMARINDA – Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi telah resmi menjalankan tugas di kantor gubernuran. Memasuki pekan pertama bertugas, keduanya terlihat menjalankan tugas rutin seperti menerima tamu, pelantikan, pertemuan dengan masyarakat, dan pisah sambut dengan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Restuardy Daud.
Sebagaiman lazimnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah memenangkan kontestasi lima tahunan itu, umumnya terdapat prioritas kebijakan yang akan diambil selama 100 hari kerja.
Ditemui awak media pekan lalu, Isran Noor menegaskan tidak memiliki janji 100 hari untuk ditunaikan. Dia hanya ingin menjalankan tugas secara bertahap selama lima tahun ke depan untuk menunaikan visi dan misinya bersama Hadi Mulyadi.
“Tidak ada itu janji 100 hari. Bekerja saja. Saya di sini akan bertugas selama 60 bulan,” demikian Isran menegaskan ketika diwawancara awak media setelah pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Rudi Taufana.
Merujuk statemen Isran pada Juni 2018, setelah sejumlah hitung cepat menyatakan keduanya memenangkan pemilihan gubernur, Isran pernah sesumbar, dua hari setelah bertugas sebagai orang nomor satu di Benua Etam, akan mengoperasikan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.
“Rumah Sakit Islam itu dua hari saya dilantik, dua hari langsung saya siapkan untuk dioperasikan,” tegasnya ketika melakukan konferensi pers di White House, Sungai Kunjang, Samarinda.
Selain itu, Isran berjanji akan mengevaluasi proyek-proyek bermasalah yang digagas semasa Kaltim dipimpin Awang Faroek Ishak. Bahkan, dia akan mengambil risiko apapun untuk mengevaluasi proyek yang dinilai bermasalah itu.
“Akan saya evaluasi semua proyek yang dilaksanakan oleh bapak Awang Faroek sebagai gubernur. Apapun risikonya akan saya lakukan. Tidak ada kebijakan pembangunan itu berdasarkan selera saya dengan pak Hadi,” ucapnya.
Proyek yang dinilai bermasalah tersebut yakni pembangunan masjid di lapangan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Isran pernah berjanji akan mengevaluasi proyek yang mendapat penolakan sebagian warga itu.
Belakangan pernyataan tegas keluar dari lisan mantan Bupati Kutai Timur dua periode itu. Pada 13 Agustus lalu, ketika suara penolakan masyarakat setempat kian meluas, Isran menegaskan, proyek masjid itu ilegal jika dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Proyek itu jadi tidak legal. Karena Pemkot Samarinda belum mengeluarkan IMB. Itukan tidak legal. Jadi itu tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Pekan lalu, Isran mengaku, persoalan pembangunan masjid di lapangan Kinibalu bukan lagi perkara setuju atau tidak setuju. Yang perlu dilakukan yakni pemenuhan sejumlah syarat di balik pembangunan masjid yang menghabiskan anggaran Rp 64 miliar itu.
“Minimal 60 orang masyarakat di sekitar proyek, kalau sudah setuju, kemudian minta rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama, Red.). Itu disampaikan ke wali kota. Nanti wali kota yang terbitkan IMB,” jelasnya. (*/um)






