SAMARINDA – Setiap kali diadakan rapat di DPRD Kaltim, jarang dilaksanakan sesuai waktu yang telah diagendakan dalam undangan. Tidak sedikit para tamu yang diundang harus menunggu selama 30 menit hingga satu jam dari waktu yang telah ditentukan.
Kondisi yang sama pula terjadi dalam paripurna. Dalam rapat paripurna ke-29 yang diselenggarakan di gedung E lantai enam DPRD Kaltim, Senin (8/10) kemarin, mestinya rapat dimulai pukul 14.00 Wita. Namun baru dapat dibuka pada 14.58 Wita oleh pimpinan rapat.
Alasannya, anggota dewan yang hadir dalam kegiatan tersebut belum memenuhi kuorum. Saat rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, hanya terdapat 17 orang wakil rakyat di ruangan.
Sebelumnya, pada pukul 14.30 Wita, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu meminta agar rapat dimulai. Jika belum memenuhi syarat, dapat diskors selama lima menit.
“Mulai saja dulu rapatnya. Jangan ditunggu terus. Mekanismenya kan begitu. Nanti sambil berjalan saja. Ada saja yang hadir,” saran politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada pimpinan rapat.
Samsun merespons permintaan tersebut dengan membuka rapat. Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat, kegiatan ditunda lima menit.
“Saya skors selama lima menit,” demikian politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menunda rapat setelah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna yang sedianya membahas dan menyetujui Laporan Akhir Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim itu, harus diskors sebanyak dua kali untuk memenuhi kuorum.
Dua kali ditunda Samsun, pada pukul 15.30 Wita, barulah terpenuhi syarat anggota untuk dimulainya rapat tersebut. Jumlah wakil rakyat yang hadir tersebut didapatkan dari laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaltim, Muhammad Ramadhan.
“Anggota dewan terhormat yang hadir dalam rapat paripurna ke-29 ini adalah 25 orang,” demikian Ramadhan menyampaikan laporannya setelah diminta Samsun selaku pimpinan rapat.
Jumlah anggota dewan yang hadir tersebut sesuai dengan keseluruhan tanda tangan dalam daftar kehadiran rapat. Daftar hadir itu disediakan Bagian Persidangan, tepat di depan pintu masuk ruangan.
Namun dari hitungan Metro Samarinda, anggota dewan yang hadir dalam ruangan hanya 18 orang. Tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan Ramadhan.
Proses pemenuhan jumlah anggota dewan untuk menghadiri rapat sejatinya telah dilakukan Bagian Persidangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kaltim. Namun tidak semua wakil rakyat yang dihubungi dapat hadir.
Dalam daftar hadir sidang paripurna kemarin ditemukan terdapat enam orang dinyatakan izin. Secara keseluruhan, ada 55 orang wakil rapat di Gedung Karang Paci. Jadi sisanya, tidak hadir tanpa disertai keterangan. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post