SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengakui belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian proyek masjid di lapangan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diminta tetap melanjutkan proyek yang memakan anggaran senilai Rp 64 miliar itu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Senin (8/10) kemarin. Dia menyatakan, penghentian proyek oleh wakil rakyat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna.
“Kalau hanya mediasi, itu tidak dapat menghentikan proyek. Meskipun itu dari ketua DPRD. Tidak bisa menghentikan (proyek yang disetujui dari, Red.) keputusan bersama,” tegasnya.
Pasalnya, DPRD telah menyetujui usulan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk memuluskan pelaksanaan proyek yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
Karenanya, hasil rapat dengar pendapat atau hearing bersama sebagian anggota dewan tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili keputusan DPRD Kaltim dalam merespons tuntutan penghentian proyek tersebut.
“Benar bahwa pernah diadakan hearing. Tetapi itu tidak otomatis menjustifikasi persetujuan DPRD terhadap pengalokasian anggaran untuk proyek masjid itu. Faktanya anggaran itu sudah dialokasikan,” katanya.
Secara pribadi, Rusman mengaku, sebelum proyek tersebut disetujui DPRD dan Pemprov Kaltim, dirinya pernah menolak pembangunan masjid yang pernah ditolak warga itu. Bahkan di internal dewan terdapat dua kubu yang saling bertolak belakang dalam merespons proyek yang diinisiasi Awang Faroek tersebut.
Namun secara mayoritas, dewan menyetujui proyek itu. Atas dasar itu, anggota yang tidak sepakat harus menerima dengan legawa dan mempertahankan keputusan institusi tersebut.
“Tadinya memang saya tolak proyek itu. Tetapi kalau itu sudah disepakati dan dianggarkan di APBD, saya justru konsisten dengan keputusan itu. Saya tidak mau proyek itu dihentikan. Karena itu sudah keputusan lembaga,” tegasnya.
Dukungan penghentian proyek dari anggota Komisi IV, Rita Artaty Barito dinilai Rusman sebagai hak pribadi sebagai anggota dewan. Dia tidak dapat mengintervensinya. “Yang jelas (dia, Red.) bukan anggota fraksi saya,” katanya.
Sebelumnya, suara penolakan sempat muncul dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Dari pantauan Metro Samarinda, mayoritas wakil rakyat yang menyetujui penghentian proyek berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Terkait belum adanya penerbitan IMB proyek tersebut, kata Rusman, DPRD tidak memiliki wewenang untuk menjadikan itu sebagai dasar penghentian proyek. Begitu juga dengan tugas menerbitkan IMB. Kewenangan tersebut ada di tangan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda.
IMB tersebut tidak diterbitkan karena adanya pro dan kontra pendirian masjid di lapangan Kinibalu itu. Atas dasar itu pula, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak memberikan rekomendasi untuk prasyarat penerbitan IMB.
“(Penerbitan IMB) itu urusan pemerintah. Yang bisa kami lakukan adalah meminta pemerintah memenuhi persyaratan. Setahu saya, itu sudah dilakukan (DPRD Kaltim),” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post