• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Biaya Sertifikat Tanah PTSL Bukan Hoaks

by BontangPost
9 Oktober 2018, 22:15
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
RAPAT KERJA: Komisi III DPRD menggelar rapat terkait adanya pungutan biaya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan stakeholder terkait.(SADAM/HUMAS DPRD)

RAPAT KERJA: Komisi III DPRD menggelar rapat terkait adanya pungutan biaya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan stakeholder terkait.(SADAM/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Isu mengenai adanya pungutan biaya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai di anggota dewan. Oleh karena itu, Komisi III DPRD memanggil seluruh stakeholder terkait, Senin (8/10) dalam rapat kerja untuk mendengarkan keterangan.

Ketua Komisi III DPRD Rustam HS mengatakan, sebelumnya ia mendengar informasi warga adanya penarikan sebesar Rp 250 ribu per bidangnya. “Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan semua pihak, apa benar pungutan biaya PTSL sebesar Rp 250 ribu,” kata Rustam HS.

Mengingat sebelumnya politisi Partai Golkar ini mendapat kabar jika pengurusan ini bebas biaya. Cross check dilakukan dewan sehubungan adanya penarikan dari ketua RT di kelurahan Gunung Elai. “Jadi di sini diluruskan, apakah informasi yang saya terima itu hoaks atau benar adanya,” ucapnya.

Baca Juga:  Stitek Mendukung Smart City

Dalam rapat ini terungkap pengurusan sertifikat massal tersebut memang dibebankan kepada warga. Hal ini termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Regulasi inilah yang menjadi dasar forum RT untuk menarik biaya kepada warga. Ketua forum RT Gunung Elai Agung Harianto mengatakan, sebenarnya warga dapat melakukan pendaftaran ini sendiri. Akan tetapi kebanyakan mereka meminta tolong kepada ketua RT untuk mengurusnya. Selain PTSL, warga juga beranggapan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu gratis, padahal sebenarnya tetap membayar.

Baca Juga:  Revisi Perda OPD Disahkan 

“Awalnya dijelaskan program ini gratis, tetapi pemahaman masyarakat itu gratis tanpa biaya. Waktu itu kami (Forum RT) tidak berani gerak. Belakangan ada SKB Tiga Menteri, baru RT mengumpulkan bagi yang mau mengurus PTSL dan dijelaskan ini tidak gratis tapi ada biayanya,” kata Agung.

Sementara, Syamsul selaku perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang berujar SKB tiga menteri itu keluar pada bulan Mei 2017. Akan tetapi sepuluh bulan kemudian, Pemkot Bontang melakukan terobosan dengan memberikan keringanan biaya pengurusan.

“Keluar Perwali (Peraturan Wali Kota) nomor 7 tahun 2018 ini tentang pedoman pelaksanaan PTSK untuk meringankan biaya menjadi hanya Rp 150 ribu per bidangnya,” kata Syamsul.

Baca Juga:  Soal LPJU yang Tak Optimal, DPRD Tanyakan Retribusi Masyarakat

Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan. Selain itu, Syamsul pun menuturkan pemilik sertifikat juga tetap harus melunasi pajak atau BPHTB, bagi luas tanah dengan harga di atas Rp 60 juta. Sementara harga tanah Rp 60 juta ke bawah, tidak dibebankan pajak.

“Besaran pajak BPHTB yang dibayarkan berfariasi, yakni 5 persen dari harga tanahnya,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKontrak DPRD Bontang
Share29TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banjir 2017 Gara-Gara DAS Rusak

Next Post

Tingkatkan Pendidikan Bontang, KNI Gelar STEM STELR

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.