BONTANG – Isu mengenai adanya pungutan biaya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai di anggota dewan. Oleh karena itu, Komisi III DPRD memanggil seluruh stakeholder terkait, Senin (8/10) dalam rapat kerja untuk mendengarkan keterangan.
Ketua Komisi III DPRD Rustam HS mengatakan, sebelumnya ia mendengar informasi warga adanya penarikan sebesar Rp 250 ribu per bidangnya. “Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan semua pihak, apa benar pungutan biaya PTSL sebesar Rp 250 ribu,” kata Rustam HS.
Mengingat sebelumnya politisi Partai Golkar ini mendapat kabar jika pengurusan ini bebas biaya. Cross check dilakukan dewan sehubungan adanya penarikan dari ketua RT di kelurahan Gunung Elai. “Jadi di sini diluruskan, apakah informasi yang saya terima itu hoaks atau benar adanya,” ucapnya.
Dalam rapat ini terungkap pengurusan sertifikat massal tersebut memang dibebankan kepada warga. Hal ini termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Regulasi inilah yang menjadi dasar forum RT untuk menarik biaya kepada warga. Ketua forum RT Gunung Elai Agung Harianto mengatakan, sebenarnya warga dapat melakukan pendaftaran ini sendiri. Akan tetapi kebanyakan mereka meminta tolong kepada ketua RT untuk mengurusnya. Selain PTSL, warga juga beranggapan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu gratis, padahal sebenarnya tetap membayar.
“Awalnya dijelaskan program ini gratis, tetapi pemahaman masyarakat itu gratis tanpa biaya. Waktu itu kami (Forum RT) tidak berani gerak. Belakangan ada SKB Tiga Menteri, baru RT mengumpulkan bagi yang mau mengurus PTSL dan dijelaskan ini tidak gratis tapi ada biayanya,” kata Agung.
Sementara, Syamsul selaku perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang berujar SKB tiga menteri itu keluar pada bulan Mei 2017. Akan tetapi sepuluh bulan kemudian, Pemkot Bontang melakukan terobosan dengan memberikan keringanan biaya pengurusan.
“Keluar Perwali (Peraturan Wali Kota) nomor 7 tahun 2018 ini tentang pedoman pelaksanaan PTSK untuk meringankan biaya menjadi hanya Rp 150 ribu per bidangnya,” kata Syamsul.
Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan. Selain itu, Syamsul pun menuturkan pemilik sertifikat juga tetap harus melunasi pajak atau BPHTB, bagi luas tanah dengan harga di atas Rp 60 juta. Sementara harga tanah Rp 60 juta ke bawah, tidak dibebankan pajak.
“Besaran pajak BPHTB yang dibayarkan berfariasi, yakni 5 persen dari harga tanahnya,” pungkasnya. (ak)







