SAMARINDA – Untuk menambah pendapatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menggenjot sektor-sektor yang punya potensi besar. Antara lain pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan pajak bumi serta bangunan. Pasalnya, menjelang akhir tahun ke tiga sektor tersebut terus mengalami peningkatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Achmad Yani, Rabu (10/10). Ia menjelaskan, sektor yang menjadi penyumbang tertinggi pendapatan daerah (PAD) berasal dari sektor penerangan jalan yang mencapai 82,83 persen. (selengkapnya lihat infografis).
“Pajak penerangan itu dibagi lagi menjadi dua kategori, ada yang berasal dari PLN dan ada juga yang non PLN. Kalau non PLN berasal dari beberapa usaha masyarakat seperti hasil genset maupun industri. Sehingga memerlukan aliran listrik lebih banyak,” ujarnya.
Selain pajak penerangan, pajak restoran juga terus meningkat dan menempati posisi kedua sebagai penyumbang pendapatan dengan presentase realisasai 88,74 persen. Hal ini pun disebut wajar, sebab perkembangan bisnis kuliner di Kota Tepian memang terbilang pesat.
“Bisa dilihat, saat ini banyak pihak yang membuka usaha di bidang kuliner. Makanya pendaptan dari pajak restoran terus meningkat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak mengelak, sampai saat ini masih ada pengusaha yang belum membayar pajak meski telah memenuhi syarat. Itu akan menjadi pekerjaan rumah Bapenda selanjutnya.
“Minimal kalau pendapatannya sudah mencapai Rp 60 juta perbulan wajib menyetor kepada pemerintah. Itu yang akan terus kami tingkatkan,” kata dia.
Yang terakhir, yakni pajak bumi bangunan di pedesaan dan perkotaan dengan presentase pencapaian 73,60 persen. Kendati demikian, ia menyebut, sampai saat ini masih ada saja pihak yang mangkir dari tanggung jawab dalam membayar pajak walaupun sudah jatuh tempo. Hal tersebut pun menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemkot Samarinda.
“Wajib pajak harus dibayar setiap tahun. Untuk tahun ini tenggatnya sampai Oktober. Apabila menunggak akan dikenai denda berlapis tiap bulannya. Bulan pertama 20 persen, bulan selanjutnya jadi 40 persen,” pungkasnya. (*/dev)
==Sektor Perpajakan Penyumbang PAD Samarinda==
Sektor Pajak Target Realisasi Persentase
Pajak Penerangan Jalan Rp 96 miliar Rp 79,51 miliar 82,83 %
Pajak Restoran Rp 46,900 miliar Rp 41,61 miliar 88,74%
Pajak Bumi Bangunan Rp 37,500 miliar Rp 28,350 miliar 75,60%
di Pedesaan dan Perkantoran
Total Pendapatan Daerah Rp2,32 miliar Rp1,788 miliar 76,94 %
Sumber Data: Bapenda Samarinda







