• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pernyataan Mendagri Bakal Berdampak Negatif 

by BontangPost
12 Oktober 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum lama ini memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di sekolah dan pondok pesantren. Tak pelak seruan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dua produk hukum itu dapat dijadikan dasar bahwa kampanye di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan.

“Di pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2018 itu tidak boleh kampanye di lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat-tempat ibadah. Aturan ini berlaku di pileg dan pilpres 2019 nanti,” sebutnya, Kamis (11/10) kemarin.

Baca Juga:  Syarat Keterwakilan Perempuan Terpenuhi

Kata dia, pembatasan kampanye di tiga tempat tersebut bertujuan menciptakan netralitas. Dengan begitu, lembaga publik tidak terbawa arus kepentingan politik praktis kelompok tertentu.

“Kalau masuk kepentingan politik praktis, dikhawatirkan itu dapat menimbulkan gesekan dan ketidakharmonisan. Karena dapat menciptakan perpecahan disebabkan perbedaan dukungan,” terangnya.

Jika diperbolehkan kampanye di institusi pendidikan formal seperti SMA/SMK dan kampus, maka akan sangat rawan menimbulkan gesekan dan faksi. Kampanye politik praktis calon tertentu dapat menimbulkan gesekan yang membawa efek buruk bagi keberlangsungan visi pendidikan.

“Tetapi kalau pengajaran norma politik, itu tidak masalah. Justru itu baik untuk pendidikan politik generasi muda,” tuturnya.

Bagi calon tertentu yang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah, dapat diberikan sanksi administratif hingga didiskualifikasi dari pencalonan. Syaratnya, apabila calon tertentu melakukan kampanye secara berulang kali di tiga lokasi tersebut.

Baca Juga:  Berharap Mahkota II Jadi Ikon Kota Tepian dan Beri Manfaat bagi Masyarakat 

“Kalau sudah dikasih sanksi administrasi, terus masih dilakukan, bisa juga dibatalkan jatah kampanyenya. Tafsir aturan ini sudah rigid, Tidak sumir. Jadi bisa langsung diterapkan,” kata Saipul.

Selama tahapan kampanye, Bawaslu belum menemukan terdapat calon tertentu yang berkampanye di sejumlah lokasi terlarang itu. Namun pihaknya terus mengingatkan agar para calon taat pada aturan tersebut.

“Tentu saja semua calon sudah paham aturan ini. Kami tidak perlu mengingatkan lagi lewat surat resmi. Kalau lewat media, itu bisa saja,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BawasluKampanyeMetro Samarinda
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Kekosongan Kursi Wawali, Jaang Sangkal Sengaja Kondisikan 

Next Post

Terkait Kabar Penahanan Ketua DPRD Samarinda, Dewan Belum Terima Surat

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19
Opini

Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19

30 Mei 2020, 08:29
Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang
Kaltim

Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang

29 Maret 2019, 20:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.