KRAYAN – Oknum polisi Malaysia diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Raider 613/Raja Alam, Sabtu (13/10). Lantaran, oknum tersebut didapati menyelundupkan minuman keras (Miras) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil kegiatan sweeping terhadap masyarakat pelintas batas saat pemeriksaan gabungan di kawasan perbatasan. Dengan bekerja sama Tentara Diraja Malaysia TDM serta dibantu Satgas Intelijen wilayah Krayan.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/RJA, Letkol Inf Fardin Wardana menerangkan, pukul 13.30 Wita Tim Gabungan menghentikan mobil Isuzu Hilux warna merah dengan Nopol SAB 3477 W dari arah Malaysia. Mobil dihentikan untuk dilaksanakan pemeriksaan di Pos Gabma Long Midang, Krayan, Nunukan.
“Pada saat pemeriksaan, tim gabungan menemukan kardus yang berisi miras ilegal dengan merk Black Label dan Labour. Kemudian barang bukti beserta pemiliknya diamankan menuju Pos Gabma Long Midang SSK V untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Fardin.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua warga negara asing (WNA) tersebut bernama Wong Siew Ngie (55), pedagang yang beralamat di Serawak, Malaysia dan dan Kopral Polisi Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34) dari Air Hitam Pantai Tanjung Bidara, Malaysia.
Hasnain adalah seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR) dengan nomor polisi RF/147743. Pelaku masuk tanpa membawa dokumen imigrasi dan diduga membantu menyeludupkan miras ke wilayah Krayan.
“Kami sudah cek identitasnya benar anggota PDR Malaysia. Saat ini pelaku kami serahkan ke Imigrasi Nunukan,” sebutnya.
Miras yang diselundupkan itu sendiri disebutkan Fardin, merupakan jenis miras yang sering kali beredar di wilayah Nunukan.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan 2 orang WNA Malaysia tahanan Satgas Pamtas.
“Mohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim anggota polisi berpangkat kopral. Sedangkan 1 orang temannya bernama Wong Siew Ngie masih di Krayan dan akan menyusul menunggu jadwal penerbangan,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, keduanya mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia. Dan sejenis surat yang dikeluarkan pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak.
Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal. Sehingga dapat dicap keluar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan. Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
”Kami lihat sisi kejahatan keduanya. Apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post