• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

“Jangan Main-Main dengan Hoaks”

by BontangPost
22 Oktober 2018, 20:59
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kompol Eko Alamsyah(DOK/BONTANG POST)

Kompol Eko Alamsyah(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Berhati-hatilah dalam menginformasikan sesuatu, termasuk saat memberikan kabar adanya musibah kebakaran. Pasalnya jika tidak sesuai dengan kenyataan, informasi tersebut masuk dalam kategori bohong atau hoaks.

Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, jika pelaku penyebaran informasi hoaks masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan. Hal-hal yang sebenarnya penting justru dijadikan bahan mainan. Namun, frase perilaku tidak menyenangkan yang tercantum dalam pasal 335 ayat 1 KUHP ini telah dicabut.

Dikatakan Eko, bukan hanya petugas pemadam kebakaran (damkar) saja yang sering mengalami kejadiaan tersebut. Bahkan institusi kepolisian juga kerap menjadi bahan mainan oleh pelaku pemberi informasi bohong.

“Di kami (Polres Bontang, Red.) sering ada laporan ke call center 110. Tetapi waktu didatangi tidak ada indikasi kasus seperti dilaporkan,” kata Eko kepada Bontang Post, Minggu (21/10) kemarin.

Baca Juga:  Mengenal Dasuki, Ketua DPD II Ikapakarti Bontang Terpilih 

Jika kedapatan, pelaku akan dimintai klarifikasi terkait motif penyebaran berita hoaks tersebut. Nantinya sanksi yang diterima berupa teguran. Akan tetapi jika penyebaran tersebut sudah mengakibatkan kerugian materiel atau imateriel yang besar maka tergantung kepada korban.

“Kalau merasa ruginya sampai perlu diambil tindakan hukum, silakan membuat laporan. Nanti kami teliti masuk dalam pelanggaran di pasal mana dan kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kini, pelaku penyebaran informasi bohong dapat dijerat melalui pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jika pelaku menggunakan sarana media sosial. Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Vaksin MR Bikin Orang Tua Galau

Eko mengimbau warga untuk tidak melakukan penyebaraan informasi hoaks. Apalagi konteksnya berhubungan dengan musibah. Mengingat efek yang ditimbulkan dapat membuat warga lain khawatir.

“Saya imbau untuk tidak main-main dalam pelaporan bahaya kebakaran, pencurian, maupun tindak pidana,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mendapat telepon gelap dari masyarakat. Yang memberikan informasi telah terjadi kebakaran di wilayah Gunung Sari, Jalan Achmad Yani, Sabtu (20/10) sekira pukul 16.00 Wita.

Akan tetapi setelah dua unit armada dikerahkan dan petugas melakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan titik api. Padahal warga sekitar maupun pengendara yang melintas di lokasi itu pun sudah terlanjur panik. (ak)

Baca Juga:  Hindari Memberi Anak Empeng 

 

 

 

 

 

 

Tags: bontangMelawan HOAX
Share2TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alphad Dkk Dinilai Aneh

Next Post

Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.