• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jaang Pilih Konsultasi ke Mendagri

by BontangPost
23 Oktober 2018, 16:15
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Sugeng Chairuddin(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Sugeng Chairuddin(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB) masjid di lapangan Kinibalu belum juga temui titik terang. Pasalnya, Pemkot Samarinda belum dapat mengambil keputusan terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yakni untuk segera mengeluarkan IMB masjid senilai 71 miliar tersebut.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Cahiruddin mengatakan, keputusan tersebut baru akan diambil usai Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang berkonsultasi ke Jakarta.

“Kami belum dapat mengambil keputusan karena harus konsultasi dulu. Apalagi Rabu mendatang Pak Wali akan memenuhi panggilan ke Jakarta.  Ini panggilan langsung dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri, Red.) dan Kemenag (Kementrian Agama, Red.) untuk diberikan arahan. Jadi sekalian saja,” ujarnya, Senin (22/10) kemarin.

Baca Juga:  SIAPKAN BERKASMU!!!! Besok, Pembukaan CPNS Dimulai 

Sugeng pun mengaku siap menerima segala konsekuensi apabila pemkot terlambat memberikan respon terhadap putusan itu. “Kami akan tetap menghormati putusan pengadilan, jika memang harus membayar denda akan kami ikuti,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan hal yang serupa. Yakni siap membayar denda. Kendati demikian, ia tidak dapat berkomentar lebih jauh dengan alasan belum melihat berkas putusan pengadilan tersebut.

“Ya dibayarlah. Tapi ini kan saya belum bisa mengambil sikap karena saya baru datang. Jadi saya belum lihat hasil salinannya. Tapi nanti akan saya cek lagi,” kata Jaang.

Sebagaimana diketahui, sesuai salinan putusan PTUN Samarinda dengan nomor perkara 9/P/FP/2018/PTUN.SMD yang terlampir dalam website, menyebut bahwa Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim  untuk seluruhnya.

Baca Juga:  Sabu Satu Kilo Gagal Edar 

Maka dari itu, memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Dengan kewajiban menerbitkan keputusan berupa Surat Keputusan Ijin Mendirikan Bangunan Pembangunan Rumah Ibadah/Masjid atas nama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim.

Selain itu, memerintahkan Termohon dengan kewajiban untuk membayar uang paksa kepada Pemohon sebesar Rp 2,5 juta per hari serta memerintahkan atasan Termohon menjatuhkan sanksi administratif kepada Termohon. Berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan serta memerintahkan Panitera PTUN Samarinda untuk memublikasikannya di media cetak setempat.

Apabila termohon tidak bersedia melaksanakan purtusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di sisi lain juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 431 ribu. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPolemik Masjid Kinibalu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penertiban Anjal Tak Maksimal, Ini Jawaban Wali Kota

Next Post

RPJMD Tak Rampung Tahun ini

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.