SAMARINDA – Permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB) masjid di lapangan Kinibalu belum juga temui titik terang. Pasalnya, Pemkot Samarinda belum dapat mengambil keputusan terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yakni untuk segera mengeluarkan IMB masjid senilai 71 miliar tersebut.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Cahiruddin mengatakan, keputusan tersebut baru akan diambil usai Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang berkonsultasi ke Jakarta.
“Kami belum dapat mengambil keputusan karena harus konsultasi dulu. Apalagi Rabu mendatang Pak Wali akan memenuhi panggilan ke Jakarta. Ini panggilan langsung dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri, Red.) dan Kemenag (Kementrian Agama, Red.) untuk diberikan arahan. Jadi sekalian saja,” ujarnya, Senin (22/10) kemarin.
Sugeng pun mengaku siap menerima segala konsekuensi apabila pemkot terlambat memberikan respon terhadap putusan itu. “Kami akan tetap menghormati putusan pengadilan, jika memang harus membayar denda akan kami ikuti,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan hal yang serupa. Yakni siap membayar denda. Kendati demikian, ia tidak dapat berkomentar lebih jauh dengan alasan belum melihat berkas putusan pengadilan tersebut.
“Ya dibayarlah. Tapi ini kan saya belum bisa mengambil sikap karena saya baru datang. Jadi saya belum lihat hasil salinannya. Tapi nanti akan saya cek lagi,” kata Jaang.
Sebagaimana diketahui, sesuai salinan putusan PTUN Samarinda dengan nomor perkara 9/P/FP/2018/PTUN.SMD yang terlampir dalam website, menyebut bahwa Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim untuk seluruhnya.
Maka dari itu, memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Dengan kewajiban menerbitkan keputusan berupa Surat Keputusan Ijin Mendirikan Bangunan Pembangunan Rumah Ibadah/Masjid atas nama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim.
Selain itu, memerintahkan Termohon dengan kewajiban untuk membayar uang paksa kepada Pemohon sebesar Rp 2,5 juta per hari serta memerintahkan atasan Termohon menjatuhkan sanksi administratif kepada Termohon. Berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan serta memerintahkan Panitera PTUN Samarinda untuk memublikasikannya di media cetak setempat.
Apabila termohon tidak bersedia melaksanakan purtusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di sisi lain juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 431 ribu. (*/dev)







